Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › TA UKM 0.5% ada rmh di LN
Halo rekan ortax,
Bila SPT saya tergolong pp46 omset 1%, dan memiliki rumah di LN.
1. Apakah ratenya 0.5% < 10M dan 2% > 10M ? Batas waktu sampai 31 Maret 2017 untuk TA dengan tarif yg sama? Apakah rumahnya harus dihitung pisah menggunakan rate yg 4% 6% dan 10% ? Mohon pencerahannya.
2. Bila waktu membeli rumah adalah hasil kerja dan sudah bayar pajak di LN, apakah masih harus di lapor di TA ?
Terima kasih
- Originaly posted by skyline19:
1. Apakah ratenya 0.5% < 10M dan 2% > 10M ? Batas waktu sampai 31 Maret 2017 untuk TA dengan tarif yg sama? Apakah rumahnya harus dihitung pisah menggunakan rate yg 4% 6% dan 10% ? Mohon pencerahannya.
Bisa.
Tidak pisah .Jadi satu.Originaly posted by skyline19:2. Bila waktu membeli rumah adalah hasil kerja dan sudah bayar pajak di LN, apakah masih harus di lapor di TA ?
Masih ikut TA bila belum di lapor di SPT 2015
- Originaly posted by skyline19:
1. Apakah ratenya 0.5% < 10M dan 2% > 10M ? Batas waktu sampai 31 Maret 2017 untuk TA dengan tarif yg sama?
ya
Originaly posted by skyline19:2. Bila waktu membeli rumah adalah hasil kerja dan sudah bayar pajak di LN, apakah masih harus di lapor di TA ?
jika sudah menjalankan mekanisme PPh 24, silakan pembetulan SPT saja. jika belum, TA boleh, pembetulan juga boleh hehe. cuman TA lebih aman.
- Originaly posted by goodmorning:
Bisa.
Tidak pisah .Jadi satu.jadi batas waktu sampai 31 maret 2017 di range 0.5-2% , walaupun ada rumah di LN ?
Misal lapor TA di bln 2 Feb, tidak akan kena tarif yg 10% untuk lapor yg di LN?
Thanks
- Originaly posted by skyline19:
jadi batas waktu sampai 31 maret 2017 di range 0.5-2% , walaupun ada rumah di LN ?
Bukan begitu
< 10 m 0,5 %
> 10 m 2 %
Atas harta keseluruhan
Periode akhircsd 31 maret 2017Originaly posted by skyline19:Misal lapor TA di bln 2 Feb, tidak akan kena tarif yg 10% untuk lapor yg di LN?
Tidak tapi antri tambah banyak di KPP
Saran : lebih awal lebih baik. WP yang mempunyai peredaran usaha tidak lebih 4,8 M memilik banyak keistimewaan, tarif lebih rendah dan flat
- Originaly posted by skyline19:
1. Apakah ratenya 0.5% < 10M dan 2% > 10M ? Batas waktu sampai 31 Maret 2017 untuk TA dengan tarif yg sama? Apakah rumahnya harus dihitung pisah menggunakan rate yg 4% 6% dan 10% ? Mohon pencerahannya.
setahu saya, pada saat merincikan, ada bagian harta yang di declare dari dalam negeri dan ada bagian yang declare luar negeri, jadi kesimpulannya 2 hal yang berbeda dengan rate yang berbeda.
coba dikonfirmasi rekan? - Originaly posted by teblung:
setahu saya, pada saat merincikan, ada bagian harta yang di declare dari dalam negeri dan ada bagian yang declare luar negeri, jadi kesimpulannya 2 hal yang berbeda dengan rate yang berbeda.
coba dikonfirmasi rekan?Pertanyaan :
Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak.
Jawaban:
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus (2% atau 0,5%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang bersangkutan.
FREQUENTY ASKED QUESTION
Amnesti Pajak sumber http://www.pajak.co.id/Amnesty setuju dengan rekan danielecarlo
- Originaly posted by eddycg:
setuju dengan rekan danielecarlo
Harus setuju Rekan. Hehehe
bingung nih yg ini saya… konsultan saya tetep ngotot dipisah, pusing dah
jd total kumulatif misal:Versi 1:
tambahan harta lokal 5M + 7M (LN)
5M kena 2% (karena total sudah lebih dr 10M)
7M kena 4% , 6% dan 10%, sesuai periode.Versi 2
5M + 7M = 12M (lgs kena 2% total)Jadi ini ada 2 versi, ga tau yg mana yg benar
- Originaly posted by skyline19:
konsultan saya tetep ngotot dipisah
Perhitungannya dipisah, tarifnya sama kena UMKM 2 %
tambahan harta lokal 5M + 7M (LN)
DN : 5M kena 2% (karena total sudah lebih dr 10M)
LN : 7M kena 2% (karena total sudah lebih dr 10M)Originaly posted by skyline19:bingung nih
Lihat penjelasan dari rekan sebelumnya.