Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty TA UKM 0.5% ada rmh di LN

  • TA UKM 0.5% ada rmh di LN

     bsaint66 updated 8 years, 3 months ago 7 Members · 13 Posts
  • skyline19

    Member
    12 August 2016 at 10:20 am

    Halo rekan ortax,

    Bila SPT saya tergolong pp46 omset 1%, dan memiliki rumah di LN.

    1. Apakah ratenya 0.5% < 10M dan 2% > 10M ? Batas waktu sampai 31 Maret 2017 untuk TA dengan tarif yg sama? Apakah rumahnya harus dihitung pisah menggunakan rate yg 4% 6% dan 10% ? Mohon pencerahannya.

    2. Bila waktu membeli rumah adalah hasil kerja dan sudah bayar pajak di LN, apakah masih harus di lapor di TA ?

    Terima kasih

  • skyline19

    Member
    12 August 2016 at 10:20 am
  • danilecarlo

    Member
    12 August 2016 at 10:23 am
    Originaly posted by skyline19:

    1. Apakah ratenya 0.5% < 10M dan 2% > 10M ? Batas waktu sampai 31 Maret 2017 untuk TA dengan tarif yg sama? Apakah rumahnya harus dihitung pisah menggunakan rate yg 4% 6% dan 10% ? Mohon pencerahannya.

    Bisa.
    Tidak pisah .Jadi satu.

    Originaly posted by skyline19:

    2. Bila waktu membeli rumah adalah hasil kerja dan sudah bayar pajak di LN, apakah masih harus di lapor di TA ?

    Masih ikut TA bila belum di lapor di SPT 2015

  • goodmorning

    Member
    12 August 2016 at 10:39 am
    Originaly posted by skyline19:

    1. Apakah ratenya 0.5% < 10M dan 2% > 10M ? Batas waktu sampai 31 Maret 2017 untuk TA dengan tarif yg sama?

    ya

    Originaly posted by skyline19:

    2. Bila waktu membeli rumah adalah hasil kerja dan sudah bayar pajak di LN, apakah masih harus di lapor di TA ?

    jika sudah menjalankan mekanisme PPh 24, silakan pembetulan SPT saja. jika belum, TA boleh, pembetulan juga boleh hehe. cuman TA lebih aman.

  • skyline19

    Member
    12 August 2016 at 11:00 am
    Originaly posted by goodmorning:

    Bisa.
    Tidak pisah .Jadi satu.

    jadi batas waktu sampai 31 maret 2017 di range 0.5-2% , walaupun ada rumah di LN ?

    Misal lapor TA di bln 2 Feb, tidak akan kena tarif yg 10% untuk lapor yg di LN?

    Thanks

  • danilecarlo

    Member
    12 August 2016 at 11:17 am
    Originaly posted by skyline19:

    jadi batas waktu sampai 31 maret 2017 di range 0.5-2% , walaupun ada rumah di LN ?

    Bukan begitu
    < 10 m 0,5 %
    > 10 m 2 %
    Atas harta keseluruhan
    Periode akhircsd 31 maret 2017

    Originaly posted by skyline19:

    Misal lapor TA di bln 2 Feb, tidak akan kena tarif yg 10% untuk lapor yg di LN?

    Tidak tapi antri tambah banyak di KPP
    Saran : lebih awal lebih baik.

  • denzi

    Member
    12 August 2016 at 11:43 am

    WP yang mempunyai peredaran usaha tidak lebih 4,8 M memilik banyak keistimewaan, tarif lebih rendah dan flat

  • teblung

    Member
    12 August 2016 at 11:53 am
    Originaly posted by skyline19:

    1. Apakah ratenya 0.5% < 10M dan 2% > 10M ? Batas waktu sampai 31 Maret 2017 untuk TA dengan tarif yg sama? Apakah rumahnya harus dihitung pisah menggunakan rate yg 4% 6% dan 10% ? Mohon pencerahannya.

    setahu saya, pada saat merincikan, ada bagian harta yang di declare dari dalam negeri dan ada bagian yang declare luar negeri, jadi kesimpulannya 2 hal yang berbeda dengan rate yang berbeda.
    coba dikonfirmasi rekan?

  • danilecarlo

    Member
    12 August 2016 at 12:09 pm
    Originaly posted by teblung:

    setahu saya, pada saat merincikan, ada bagian harta yang di declare dari dalam negeri dan ada bagian yang declare luar negeri, jadi kesimpulannya 2 hal yang berbeda dengan rate yang berbeda.
    coba dikonfirmasi rekan?

    Pertanyaan :
    Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak.
    Jawaban:
    Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus (2% atau 0,5%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang bersangkutan.
    FREQUENTY ASKED QUESTION
    Amnesti Pajak sumber http://www.pajak.co.id/Amnesty

  • eddycg

    Member
    12 August 2016 at 12:30 pm

    setuju dengan rekan danielecarlo

  • danilecarlo

    Member
    12 August 2016 at 12:31 pm
    Originaly posted by eddycg:

    setuju dengan rekan danielecarlo

    Harus setuju Rekan. Hehehe

  • skyline19

    Member
    19 August 2016 at 12:28 pm

    bingung nih yg ini saya… konsultan saya tetep ngotot dipisah, pusing dah
    jd total kumulatif misal:

    Versi 1:
    tambahan harta lokal 5M + 7M (LN)
    5M kena 2% (karena total sudah lebih dr 10M)
    7M kena 4% , 6% dan 10%, sesuai periode.

    Versi 2
    5M + 7M = 12M (lgs kena 2% total)

    Jadi ini ada 2 versi, ga tau yg mana yg benar

  • bsaint66

    Member
    19 August 2016 at 12:54 pm
    Originaly posted by skyline19:

    konsultan saya tetep ngotot dipisah

    Perhitungannya dipisah, tarifnya sama kena UMKM 2 %
    tambahan harta lokal 5M + 7M (LN)
    DN : 5M kena 2% (karena total sudah lebih dr 10M)
    LN : 7M kena 2% (karena total sudah lebih dr 10M)

    Originaly posted by skyline19:

    bingung nih

    Lihat penjelasan dari rekan sebelumnya.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now