Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › TA persediaan dan hutang
kasus: mau ikut TA persediaan thn 2015: 2000, yg blm dilapor 1000 ( persediaan itu didapat dari hutang kepada owner)
pertanyaan: apakah hutang itu bisa mengurangi tebusan? dan bagaimana pencatatan di neraca, apa bisa diakui hutang bukan laba ditahan
mohon pencerahan dr para seniorapakah bisa membuktikan bahwa hutang kepada owner itu ada hubungan dengan tambahan persediaan tersebut? misalnya, bukti bahwa persediaan tersebut dibeli dengan uang owner?
- Originaly posted by dj77:
pertanyaan: apakah hutang itu bisa mengurangi tebusan?
bisa jika ada dokumen pendukung
Originaly posted by dj77:dan bagaimana pencatatan di neraca, apa bisa diakui hutang bukan laba ditahan
aset bersih harus dijurnal ke laba ditahan
(dr) aset
(cr) hutang
(cr) laba ditahan selama ada bukti hutangnya maka aman rekan
- Originaly posted by ford77:
apakah bisa membuktikan bahwa hutang kepada owner itu ada hubungan dengan tambahan persediaan tersebut? misalnya, bukti bahwa persediaan tersebut dibeli dengan uang owner?
masalahnya karena utangnya sama owner sendiri jadi hanya ada suratpernyataan bermaterai, sedang di uu TA kan hanya disebutkan bukti akad kredit dan pernyataan di depan notaris atau saksi
Penjelasan Pasal 9 ayat 2 huruf d UU TA
Yang dimaksud dengan “dokumen pendukung†adalah segala hal yang dapat membuktikan kebenaran dari daftar Utang yang diungkapkan, antara lain akad kredit dan surat pengakuan Utang antara dua pihak di hadapan notaris atau di hadapan saksi.