Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty TA persediaan dan hutang

  • TA persediaan dan hutang

     goodmorning updated 8 years, 4 months ago 4 Members · 7 Posts
  • dj77

    Member
    16 August 2016 at 6:20 am
  • dj77

    Member
    16 August 2016 at 6:20 am

    kasus: mau ikut TA persediaan thn 2015: 2000, yg blm dilapor 1000 ( persediaan itu didapat dari hutang kepada owner)
    pertanyaan: apakah hutang itu bisa mengurangi tebusan? dan bagaimana pencatatan di neraca, apa bisa diakui hutang bukan laba ditahan
    mohon pencerahan dr para senior

  • ford77

    Member
    16 August 2016 at 7:40 am

    apakah bisa membuktikan bahwa hutang kepada owner itu ada hubungan dengan tambahan persediaan tersebut? misalnya, bukti bahwa persediaan tersebut dibeli dengan uang owner?

  • goodmorning

    Member
    16 August 2016 at 8:34 am
    Originaly posted by dj77:

    pertanyaan: apakah hutang itu bisa mengurangi tebusan?

    bisa jika ada dokumen pendukung

    Originaly posted by dj77:

    dan bagaimana pencatatan di neraca, apa bisa diakui hutang bukan laba ditahan

    aset bersih harus dijurnal ke laba ditahan

    (dr) aset
    (cr) hutang
    (cr) laba ditahan

  • kyloren

    Member
    16 August 2016 at 8:49 am

    selama ada bukti hutangnya maka aman rekan

  • dj77

    Member
    16 August 2016 at 12:41 pm
    Originaly posted by ford77:

    apakah bisa membuktikan bahwa hutang kepada owner itu ada hubungan dengan tambahan persediaan tersebut? misalnya, bukti bahwa persediaan tersebut dibeli dengan uang owner?

    masalahnya karena utangnya sama owner sendiri jadi hanya ada suratpernyataan bermaterai, sedang di uu TA kan hanya disebutkan bukti akad kredit dan pernyataan di depan notaris atau saksi

  • goodmorning

    Member
    16 August 2016 at 12:53 pm

    Penjelasan Pasal 9 ayat 2 huruf d UU TA
    Yang dimaksud dengan “dokumen pendukung” adalah segala hal yang dapat membuktikan kebenaran dari daftar Utang yang diungkapkan, antara lain akad kredit dan surat pengakuan Utang antara dua pihak di hadapan notaris atau di hadapan saksi.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now