Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › TA pada perusahaan properti (developer)
TA pada perusahaan properti (developer)
Mohon informasi,
PT. A perusahaan developer, omzet per tahun <4,8M. Sistem pajak amburadul krn menggunakan jasa pihak ketiga yg ternyata selalu melaporkan SPT nihil, penjualan tanpa nomor faktur, dll. Ketika konsultasi ke AR ttg TA, diberikan STP atas PPN Nop12. Ingin ikut TA.
1. Apakah tergolong UMKM? Sumber penghasilan hanya dari penjualan rumah, total harta <10M.
2. Apakah tanah kavling yang belum terjual dihitung harta tambahan? Jika ya, dihitung nilai NJOP (200rb/m) atau dhitung nilai jual (2jt/m)?
3. Infrastruktur yang belum terbangun, apakah bisa dihitung sebagai hutang? Karena di dalam nilai jual tanah, ada biaya infrastruktur (masjid, jalan, saluran) yang belum terbangun. Sehingga jika tidak dihitung, nilai harta akan besar sekali, krn di dalamnya ada beban biaya pembangunan infrastruktur ini.
4. Apakah setelah ikut TA, penjualan kavling/rumah selanjutnya hingga Des2017 dikenakan PPh Final 2,5% saja? atau gratis PPh Final? Atau?
5. STP Nop12 itu untuk denda keterlambatan bayar PPN, apakah harus dilunasi dulu atau bisa terhapus dengan ikut TA?
6. Kurang bayar PPN 2015-2016, apakah harus dilunasi dulu atau bisa terhapus dengan ikut TA?
7. Jika ternyata harus membayar nomor 5 dan 6 diatas untuk ikut TA dan perusahaan tidak mampu membayar sblm Sept16, apakah yg sebaiknya dilakukan?Terima kasih banyak atas bantuan penjelasannya.
1. Sepanjang penghasilan tersebut hanya dari kegiatan usaha dan sesuai kriteria pasal 11-12 PMK/1187 bisa ikut tarif 0,5-2%
2. Ya, sesuai nilai wajar WP per 31 des 2015/akhir tahun buku
3. pencatatannya sebagai harta atau utang rekan?
4. Normal
5. Apabila ada pokok utangnya lunasi dulu pokok utangnya, sanksi dihapus. bila hanya sanksi, akan terhapus seluruhnya
6. Apakah sudah terbit ketetapan, keputusan atau putusan? bila sudah lunasi dulu baru bisa ikut TA, bila belum bisa terhapus
7. ikut periode selanjutnya rekan, kan periode TA s.d 31 Maret 2017salam
Sebelumnya terima kasih penjelasannya rekan, mohon tambahan lagi
Originaly posted by denzi:3. pencatatannya sebagai harta atau utang rekan?
Karena blm dibangun, sebagai hutang. Tapi bagaimana nanti pembuktiannya ya?
Originaly posted by denzi:4. Normal
Maaf, jadi pemanfaatan SKB PPh itu contoh kasusnya spt apa ya?
Originaly posted by denzi:5. Apabila ada pokok utangnya lunasi dulu pokok utangnya, sanksi dihapus. bila hanya sanksi, akan terhapus seluruhnya
6. Apakah sudah terbit ketetapan, keputusan atau putusan? bila sudah lunasi dulu baru bisa ikut TA, bila belum bisa terhapusHanya ada STP untuk sanksi saja, apakah saya harus isi Surat Pernyataan Informasi Tertulis?
Terima kasih banyak sebelumnya
- Originaly posted by andralatucons:
Maaf, jadi pemanfaatan SKB PPh itu contoh kasusnya spt apa ya?
Pemanfaatan SKB PPh sesuai PP 46 ya?
jika itu bisa dimanfaatkan pada saat lawan transaksi ingin memotong PPh (22, 23) yang biasanya pph tersebut dipungut oleh lawan transaksi.contoh kasus:
kontraktor bergerak dibidang dagang alat kesehatan. transaksi dg bendahara pemerintah 22.juta inklude PPN karena dagang, maka pph yang seharusnya yang dipungut sebesar 1.5% dr DPP (20Jt). = 300 rb.
karena Omset Perusahaan tersebut tidak melebihi 4,8 M maka masuk dalam persyaratan PP 46 dengan PPh 1% (final). maka SKB terebut bs di berikan kpd bendahara agar tdk memotong sebesar 1,5%. jd yg kita bayar hanya 1%. mungkin sprti itu. mohon koreksinya rekan trims - Originaly posted by Juwandi:
Maaf, jadi pemanfaatan SKB PPh itu contoh kasusnya spt apa ya?
maaf salah tanggap ternyata tentang TA ya. maaf ya salah
- Originaly posted by andralatucons:
Apakah tergolong UMKM? Sumber penghasilan hanya dari penjualan rumah, total harta <10M.
UMKM atau tidak ditentukan dari Omzet pada SPT 2015
Originaly posted by andralatucons:Apakah tanah kavling yang belum terjual dihitung harta tambahan? Jika ya, dihitung nilai NJOP (200rb/m) atau dhitung nilai jual (2jt/m)?
Tanah Kavling yang belum terjual yang sedang dalam pengembangan dicatat pada akun Persediaan. Nilai-nya dihitung dari harga perolehan dan biaya-biaya yang dikeluarkan langsung sampai tanah tersebut tersedia untuk dijual.
Originaly posted by andralatucons:Infrastruktur yang belum terbangun, apakah bisa dihitung sebagai hutang? Karena di dalam nilai jual tanah, ada biaya infrastruktur (masjid, jalan, saluran) yang belum terbangun. Sehingga jika tidak dihitung, nilai harta akan besar sekali, krn di dalamnya ada beban biaya pembangunan infrastruktur ini.
Bisa. Masuk dalam akun Taksiran Biaya Infrastruktur.
Originaly posted by andralatucons:Apakah setelah ikut TA, penjualan kavling/rumah selanjutnya hingga Des2017 dikenakan PPh Final 2,5% saja? atau gratis PPh Final? Atau?
Tidak, karena kavling dalam hal ini adalah persediaan, bukan Aktiva Tetap perusahaan.
Originaly posted by andralatucons:STP Nop12 itu untuk denda keterlambatan bayar PPN, apakah harus dilunasi dulu atau bisa terhapus dengan ikut TA?
Tidak, Denda keterlambatan itu akan dihapus jika ikut TA. Yang perlu dibayar adalah pokok pajak dalam STP/SKP.
Originaly posted by andralatucons:Kurang bayar PPN 2015-2016, apakah harus dilunasi dulu atau bisa terhapus dengan ikut TA?
Selama belum muncul STP, biarkan saja. CMIIW.
Originaly posted by andralatucons:Jika ternyata harus membayar nomor 5 dan 6 diatas untuk ikut TA dan perusahaan tidak mampu membayar sblm Sept16, apakah yg sebaiknya dilakukan?
Nomor 5 dan 6 tidak perlu dibayar.
Terima kasih penjelasannya rekan. Maaf, Tambahan lagi,
Originaly posted by emtax:Bisa. Masuk dalam akun Taksiran Biaya Infrastruktur.
Apakah bisa menjadi hutang (pengurang harta bersih) di TA?
Originaly posted by emtax:Nomor 5 dan 6 tidak perlu dibayar.
Jika tidak ada STP/SKP, apa saya harus buat Surat permintaan informasi secara tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan?
Terima kasih banyak sebelumnya
- Originaly posted by andralatucons:
Apakah bisa menjadi hutang (pengurang harta bersih) di TA?
Tidak bisa, karena bukan diperoleh untuk mendapatkan aset.
Originaly posted by andralatucons:Jika tidak ada STP/SKP, apa saya harus buat Surat permintaan informasi secara tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan?
Tidak, permintaan itu dibuat jika WP sedang dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Thx rekan emtax, all clear.