Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › TA dan penghapusan NPWP istri gabung suami
TA dan penghapusan NPWP istri gabung suami
Dear rekan ortax, mau nanya jika suami dan istri pisah npwp dan keduanya akan ikut TA, sang istrijuga ingin menghapus npwp nya dan gabung dengan suami
apakah
1. ikut TA masing2 dulu, baru istri ajukan penghapusan npwp?
jika iya, ketika istri ajukan TA misal di bulan agustus, mendapat surat keterangan, lalu mengajukan penghapusan di bulan sep (biasanya berapa lama ya disetujui?)
a. apakah ketika suami mau ikut TA di sep atau oct, existing asset suami sudah include asset istri (termasuk yang sudah di TA) atau
b. asset suami murni asset suami dulu seperti SPT 2015, dan nanti sewaktu submit SPT 2016 barulah ke2 asset digabung?
apakah akan menimbulkan pertanyaan jika asset di SPT 2016 suami berbeda dengan yang di TA atas nama suami, karena kan sekarang sudah gabung dengan istri.2. hapus npwp dulu baru suami ikut TA dimana asset di TA suami sudah digabung dengan asset istri.tetapi penghapusan akan makan waktu
mohon bantuan karena sangat bingung
terima kasih
Yang ini :
Originaly posted by ast7:1. ikut TA masing2 dulu, baru istri ajukan penghapusan npwp?
Originaly posted by ast7:penghapusan di bulan sep (biasanya berapa lama ya disetujui?)
kira-kira 6 bulan .. berarti sdh 2017
PER 20/PJ/2013
PASAL 13(7) Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) atau Pasal 11 ayat (7), dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi; atau
12 (dua belas) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) atau Pasal 11 ayat (7), dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak badan.- Originaly posted by ast7:
1. ikut TA masing2 dulu, baru istri ajukan penghapusan npwp?
Ini tg tepat. Supaya 'aman' saat dilakukan pemeriksaan pencabutan NPWP. , Krn kebanyakan kasus suami istri beda npwp tidak dihitung scr proporsional
- Originaly posted by santosobroto:
Ini tg tepat. Supaya 'aman' saat dilakukan pemeriksaan pencabutan NPWP. , Krn kebanyakan kasus suami istri beda npwp tidak dihitung scr proporsional
jadi maksud rekan, lebih baik penghapusan NPWP terlebih dahulu ya rekan?
- Originaly posted by santosobroto:
Originaly posted by ast7:
1. ikut TA masing2 dulu, baru istri ajukan penghapusan npwp?Ini tg tepat. Supaya 'aman' saat dilakukan pemeriksaan pencabutan NPWP. , Krn kebanyakan kasus suami istri beda npwp tidak dihitung scr proporsional
terima kasih jawabanya.
istrinya sudah byr kurang bayar karena pisah npwp tahun lalu tapi belum sempat menghapus npwp dan gabung dengan suami.
jadi jika istrinya ikut TA dulu baru mengajukan penghapusan, sambil nunggu hasil penghapusan, bagaimana jika suami juga ikut TA.
a. apakah ketika suami mau ikut TA di sep atau oct, existing asset suami sudah include asset istri (termasuk yang sudah di TA dengan asumsi istri sudah mendapat surat keterangan TA) atau
b. asset suami murni asset suami dulu seperti SPT 2015 tanpa penambahan asset istri yang sudah TA, dan nanti sewaktu submit SPT 2016 barulah ke2 asset digabung?
apakah akan menimbulkan pertanyaan jika asset di SPT 2016 suami berbeda dengan yang di TA atas nama suami, karena kan sekarang sudah gabung dengan istri.terima kasih
Pasti timbul pertanyaan.. Namun bisa dijelaskan bahwasanya kondisi harta di SPT 2016 merupakan gabungan dan telah mendapat surat keterangan atas TA.
Sy sudah ke help desk kpp, dianjurkan hapus dulu npwp istri, untuk proses ta nya bisa di jalanin secara paralel