Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty TA bagi penduduk Luar Negeri

  • TA bagi penduduk Luar Negeri

     danilecarlo updated 8 years, 3 months ago 5 Members · 8 Posts
  • gabycc123

    Member
    15 August 2016 at 3:55 am

    Saya ingin bertanya:

    Saya adalah WNI dan peduduk Luar Negeri sejak thn 1988. Tidak pernah kerja di Indonesia dan tidak punya NPWP. Dengan hasil kerja saya di LN, saya membeli Rumah di Indonesia. Apakah saya harus mengikuti TA? dan membayar denda 2% sehubungan dgn tidak melaporkan asset itu di SPT tahunan 2015?

    Menurut UU perpajakan di Indonesia tahun 2009 bahwa WNI yang sudah bekerja di LN lebih dari 183 hari tidak di wajibkan menpunyai NPWP dan tidak di wajibkan melapor SPT tahunan. Jadi bagaimana dengan kasus saya?.

    Rekan2 kalau ada yang mengetahui jawaban ini?.
    Terima kasih sebelumnya.

  • gabycc123

    Member
    15 August 2016 at 3:55 am
  • Cordova

    Member
    15 August 2016 at 7:54 am

    Pada prinsipnya yg bisa ikut TA adalah wp yg menpunyai kewajiban menyampaikan SPT dan memiliki harta yg belum diungkapkan dlm SPT Tahunan.
    Indonesia menganut paham world wide income bagi wp dlm negeri sehingga seluruh penghasilan yang diterimanya baik di dalam maupun di luar negeri wajib dilaporkan
    Sehuhungan dengan rekan tdk mempunyai NPWP sehingga tdk mempunyai kewajiban utk menyampaikan SPT tahunan maka tdk bisa ikut TA
    Apabila berniat utk TA harus punya NPWP terlebih dahulu..

  • paijo21

    Member
    15 August 2016 at 10:17 am

    Bagi Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP, apakah dapat mengikuti Amnesti Pajak?
    Jawaban:
    Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP. Setelah memiliki NPWP, Orang Pribadi dan Badan dapat mengikuti Amnesti Pajak
    Bagi Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh NPWP setelah tahun 2015 dan ingin mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana perlakuannya?
    Jawaban:
    Bagi Wajib Pajak yang memperoleh NPWP setelah tahun 2015 dan ingin mengikuti Amnesti Pajak, dilakukan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta tanpa melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir .

  • gabycc123

    Member
    20 August 2016 at 11:32 am

    Terima kasih untuk rekan Cordova dan paijo 21 atas jawabannya.

    Saya ingin bertanya lagi, karena tdk punya NPWP maka tidak bisa ikut TA. Tapi yang saya ingin ketahui apakah saya harus ikut TA?, kalau tidak harus maka saya tidak akan ikut TA, mengingat denda 2% itu sangat berarti.

    Juga kalau saya ingin menjual rumah itu di kemudian hari, saya harus bikin NPWP untuk bayar pajak penjualan dan pajak2 yang lainnya, apakah akan jadi masalah dengan tidak ikut TA dan harus memebayar denda yang luar biasa besarnya?

    Terima kasih Rekan2 yang ingin membantu saya dengan jawaban2nya.

  • danilecarlo

    Member
    20 August 2016 at 12:23 pm
    Originaly posted by gabycc123:

    Saya ingin bertanya lagi, karena tdk punya NPWP maka tidak bisa ikut TA. Tapi yang saya ingin ketahui apakah saya harus ikut TA?, kalau tidak harus maka saya tidak akan ikut TA, mengingat denda 2% itu sangat berarti.

    Juga kalau saya ingin menjual rumah itu di kemudian hari, saya harus bikin NPWP untuk bayar pajak penjualan dan pajak2 yang lainnya, apakah akan jadi masalah dengan tidak ikut TA dan harus memebayar denda yang luar biasa besarnya?

    Terima kasih Rekan2 yang ingin membantu saya dengan jawaban2nya.

    Rekan harus memiliki NPWP di Indonesia karena memiliki harta Rumah di Indonesia. Karena sesuai ketentuan uu perpajakan jual-beli rumah di Indonesia wajib memiliki NPWP.
    Rekan tidak harus mengikuti TA , tapi harus/bisa membuat NPWP saja dan melaporkan harta tsb di SPT tahun 2016 . Tanpa membayar pph. Dan memang rekan harus ada bukti pendukung juga bahwa harta itu diperoleh dari penghasilan di LN yang telah dikenai pajak penghasilan disana. Bukan ngaku-ngaku.
    Tapi bila rekan ragu dengan kepemilikan harta tsb yang perolehan penghasilannya mungkin belum sepenuhnya dibayar pajaknya sesuai ketentuan perpajakan, rekan bisa mengikuti TA setelah membuat NPWP terlebih dahulu.
    Tentu rekan paham kewajiban kedepannya bagi seseorang yang telah memiliki NPWP, lapor setiap bulan dan lapor SPT tahunannya setiap tahun.
    Proses selanjutnya rekan tinggal mengikuti TA sesuai prosedur yang dapat rekan pelajari lebih lanjut.

    Dengan tidak membuat NPWP dan buat laporan SPT 2016 atau ikut program TA tsb , menurut opini saya s/d 3 tahun kedepan, rekan memiliki resiko dengan kepemilikan rumah tsb (pph + denda netto sekitar 90 % x nilai harta tsb saat ditemukan oleh KPP) bila ada temuan/pertanyaan dari pihak Kpp = Kantor pelayanan pajak atau Dirjen Pajak di Indonesia.
    Semoga penjelasan singkat ini dapat dipahami.

  • irenejuni

    Member
    20 August 2016 at 12:24 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Rekan harus memiliki NPWP di Indonesia karena memiliki harta Rumah di Indonesia. Karena sesuai ketentuan uu perpajakan jual-beli rumah di Indonesia wajib memiliki NPWP.
    Rekan tidak harus mengikuti TA , tapi harus/bisa membuat NPWP saja dan melaporkan harta tsb di SPT tahun 2016 . Tanpa membayar pph. Dan memang rekan harus ada bukti pendukung juga bahwa harta itu diperoleh dari penghasilan di LN yang telah dikenai pajak penghasilan disana. Bukan ngaku-ngaku.
    Tapi bila rekan ragu dengan kepemilikan harta tsb yang perolehan penghasilannya mungkin belum sepenuhnya dibayar pajaknya sesuai ketentuan perpajakan, rekan bisa mengikuti TA setelah membuat NPWP terlebih dahulu.
    Tentu rekan paham kewajiban kedepannya bagi seseorang yang telah memiliki NPWP, lapor setiap bulan dan lapor SPT tahunannya setiap tahun.
    Proses selanjutnya rekan tinggal mengikuti TA sesuai prosedur yang dapat rekan pelajari lebih lanjut.

    Dengan tidak membuat NPWP dan buat laporan SPT 2016 atau ikut program TA tsb , menurut opini saya s/d 3 tahun kedepan, rekan memiliki resiko dengan kepemilikan rumah tsb (pph + denda netto sekitar 90 % x nilai harta tsb saat ditemukan oleh KPP) bila ada temuan/pertanyaan dari pihak Kpp = Kantor pelayanan pajak atau Dirjen Pajak di Indonesia.
    Semoga penjelasan singkat ini dapat dipahami.

    Terima kasih danilecarlo

  • danilecarlo

    Member
    20 August 2016 at 12:27 pm

    Rekan bisa baca baca disini untuk masalah yang hampir mirip :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=63961

    ortax

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now