Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › TA atas rumah, biaya yg harus dikeluarkan apa saja?
TA atas rumah, biaya yg harus dikeluarkan apa saja?
Dear Rekan, mohon pencerahannya
Si A mau ikut TA dalam rangka melaporkan rumahnya (atas nama ortu). Rumah ini blm pernah dilapor baik di SPT A maupun di SPT orang tuanya. Selain bayar uang tebusan dia bayar apa lagi?
kl cm sekedar mengakui rumahnya yg masih atas nama orang tua tanpa ada transaksi jual beli apakah juga ada BPHTB?
Bgmn nanti proses balik namanya?- Originaly posted by sunny2010:
Selain bayar uang tebusan dia bayar apa lagi?
sebelum dikeluarkan Surat Pernyataan maka cukup pikirkan uang tebusan. Tapi setelah dikeluarkan Surat Pernyataan, biaya yang perlu dikeluarkan adalah biaya2 yang berkaitan dengan balik nama.
Originaly posted by sunny2010:kl cm sekedar mengakui rumahnya yg masih atas nama orang tua tanpa ada transaksi jual beli apakah juga ada BPHTB?
kalau tidak ada pengalihan hak, maksudnya tidak ada balik nama ya tidak terutang BPHTB sesuai UU PDRD.
Originaly posted by sunny2010:Bgmn nanti proses balik namanya?
Seperti proses balik nama pada umumnya melalui notaris. Kalau ini warisan maka tidak kena PPh.
maaf rekan rihan biaya yang berkaitan dengan balik nama itu apa saja?
setahu saya yg pasti ada biaya notarisnya..ngebeng ; kalau ingin diikutkan TA atas sebidang tanah atas nama isteri gimana ya prosedurnya?trus kendaraan yg didapat pada thn 2014 dimana pd spt 2015 belum dilaporkan bagaimana kalau mau dikutkan jg TA?pembelian mbl secara kredit dan lunas pada thn 2018.
- Originaly posted by sunny2010:
Selain bayar uang tebusan dia bayar apa lagi?
dalam rangka TA, bayar uang tebusan saja
Originaly posted by sunny2010:kl cm sekedar mengakui rumahnya yg masih atas nama orang tua tanpa ada transaksi jual beli apakah juga ada BPHTB?
ada saat proses balik nama di notaris
Originaly posted by sunny2010:biaya yang berkaitan dengan balik nama itu apa saja?
selain biaya notaris, ada PPHTB dan BPHTB masing2. jika ikut TA kemudian baliknama sebelum 31 Des 2017, maka bisa minta SKB ke kantor pajak agar PPHTB dibebaskan. lumayan kan rekan hehe.
- Originaly posted by fransiscus:
kalau ingin diikutkan TA atas sebidang tanah atas nama isteri gimana ya prosedurnya?
buat surat pengakuan harta dan nominee.
Originaly posted by fransiscus:?trus kendaraan yg didapat pada thn 2014 dimana pd spt 2015 belum dilaporkan bagaimana kalau mau dikutkan jg TA?
boleh
Originaly posted by fransiscus:pembelian mbl secara kredit dan lunas pada thn 2018.
utangnya bisa menjadi pengurang nilai harta bersih, selama ada dokumen bukti akad kredit dan saldo utang per 31 des 2015
@ rekan fransiscus : sekedar tambahan maks hutang yang dapat dikurangkan 75% badan usaha, 50 % orang pribadi
all : thx masukannya rekan