Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Syarat Subjektif Wajib Pajak Menurut UU HPP
Syarat Subjektif Wajib Pajak Menurut UU HPP
Saya izin bertanya, terkait penggunaan NIK menjadi NPWP, apakah berarti anak di bawah 18 tahun yang memiliki penghasilan sendiri di atas PTKP (seperti artis cilik) juga harus membayar pajak pribadi sendiri tanpa digabung dengan orang tua lagi?
Ketentuan syarat NPWP yg 18 thaun itu masih dipake kok rekan
ini hanya pemadanan aja. lebih mudah. bisa kalau sebelum 18 tahun penghasilan nya di gabung denga orang tua dan belum memiliki kewajiban sebagai wajib pajak pada umumnya ya
nah nanti kalau udah 18 akan otomatis tuh bisa lapor dan bayar pajaknya sendiri
Viewing 1 - 2 of 2 replies