Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Syarat Penghapusan Piutang Tidak Tertagih

  • Syarat Penghapusan Piutang Tidak Tertagih

     shalom updated 14 years, 2 months ago 5 Members · 6 Posts
  • Dind4

    Member
    28 April 2010 at 2:33 pm
  • Dind4

    Member
    28 April 2010 at 2:33 pm

    Apa saja syarat yg hrs dipenuhi untuk memutihkan/menghilangkan piutang pihak ketiga yg sudah tidak mungkin dilunasi krn alasan, mis: kantornya bangkrut. Krn ada beberapa customer sy yg tdk bisa lagi bayar tagihannya sejak tahun 2004 , sedangkan di daftar piutang masih nongol terus. Mohon advice nya

  • aepklaten

    Member
    28 April 2010 at 2:39 pm

    lihat pasal 6 huruf h UU PPh
    piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

    1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
    2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
    3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
    4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

  • wanita

    Member
    28 April 2010 at 2:43 pm

    salah satunya adalah mendapat surat pernyataan dari costumer anda tersebut bahwa tidak dapat membayar utang.

    yang kedua,

    urang yang tidak dapat di lunasi tersebut, sudah dilaporkan kepada Direktorat jenderal Pajak.

    Yang ke tiga,
    harus sudah dapat dipastikan, bahwa lawan transaksi (costumer) telah membukukan utang tersebut (piutang bagi anda) sebagai pendapatan.

    saya juga mendapat kasus seperti itu, piutang yang tidak dapat di tagih apabila tidak memenuhi syarat seperti diatas, TIDAK DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI BIAYA PERUSAHAAN.

  • ktfd

    Member
    28 April 2010 at 2:45 pm

    nih tak tambahin rekan…

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 57/PMK.03/2010
    TENTANG
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009
    TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH
    YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

    salam.

  • shalom

    Member
    27 September 2010 at 12:28 pm

    Ada yang mau buat contoh perlakuan akuntansinya? Tks

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now