Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Syarat pembuatan NPWP WP OP
Selamat pagi rekan, ijin bertanya peryaratan pembuatan NPWP baru u/ WP OP
1. WP OP Pegawai Swasta
2. WP OP Makelar (Pekerjaan Bebas) itu apa saja y rekan (yg terbaru). Mohon pencerahannya rekan. Terimakasih1. jika tanpa ada usaha biasanya FC KTP dan form pendaftaran, tapi baiknya ditnya langsung ke KPP terkait
2. Makelar setau saya bukan pekerjaan bebas
Viewing 1 - 2 of 2 replies