• Syarat Pembuatan NPWP

  • allyn

    Member
    11 August 2016 at 11:00 am
  • allyn

    Member
    11 August 2016 at 11:00 am

    Dear Rekan,

    Saya ada teman minta di buatkan NPWP tetapi dia belum bekerja (masih kuliah)
    akan tetapi memiliki saham di salah satu perusahaan,dan uangnya dari orang tua.
    apakah dia wajib memiliki NPWP ?
    dan masuk ke kategori penghasilan yang mana ?
    apakah sebagai karyawan,Kegiatan Usaha atau pekerjaan lainnya ?

    Mohon Bantuannya …

    Trims,,,

  • danilecarlo

    Member
    12 August 2016 at 1:15 pm
    Originaly posted by allyn:

    Saya ada teman minta di buatkan NPWP tetapi dia belum bekerja (masih kuliah)
    akan tetapi memiliki saham di salah satu perusahaan,dan uangnya dari orang tua.
    apakah dia wajib memiliki NPWP ?
    dan masuk ke kategori penghasilan yang mana ?
    apakah sebagai karyawan,Kegiatan Usaha atau pekerjaan lainnya ?

    Mohon Bantuannya …
    Trims,,,

    · Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (berdomisili/tinggal di Indoesia) dan objektif (ada penghasilan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan (tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya), dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
    · Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan diri adalah :
    1. Orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
    a. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim,
    b. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,
    c. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,
    yang menjalankan atau tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    2. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi,
    3. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
    4. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    · Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (pengusaha), selain wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
    · Wanita kawin yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya dan anak yang belum dewasa, harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.

    · Wajib Pajak orang pribadi selain yang diatas dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

  • danilecarlo

    Member
    12 August 2016 at 1:16 pm

    KAPAN KITA KEWAJIBAN BER-NPWP ???????

    · Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas (karyawan), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    · Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas (pengusaha), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
    · Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian.
    · Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak

  • danilecarlo

    Member
    12 August 2016 at 1:16 pm

    BAGAIMANA CARA MEMPEROLEH NPWP ???????

    Cara Elektronik

    1. Mengisi Formulir Pendaftaran pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di http://www.pajak.go.id
    2. Harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP, dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
    3. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan dianggap tidak diajukan.
    4. Apabila dokumen yang disyaratkan diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
    Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

    Cara Manual

    1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran.ambil formulir disini
    2. Melengkapi formulir pendaftaran tersebut dengan dokumen yang disyaratkan
    3. Menyampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha, bisa langsung, pos tercatat atau jasa kurir.
    4. KPP atau KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
    5. Terhadap penyampaian permohonan yang diterima tidak lengkap berlaku ketentuan:
    a. disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak,
    b. disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut

  • danilecarlo

    Member
    12 August 2016 at 1:17 pm

    APA SAJA DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN UNTUK MEMPEROLEH NPWP ???????

    · Untuk WP orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (kayawan)
    a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia
    b. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
    · Untuk WP orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (usahawan)
    a. fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing dan
    b. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa (Surat Keterangan Domisili Perusahaan).
    · Untuk Wajib Pajak badan
    a. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
    b. fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing, dan
    c. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)

  • danilecarlo

    Member
    12 August 2016 at 1:20 pm

    Jika Sudah Punya NPWP Jangan Lupa Kewajibannya


    "Aku sudah punya NPWP, tapi aku nggak pernah lapor SPT… kata teman-temanku aku bisa kena denda ya? Bener gak sih?" Kejadian di atas seringkali terjadi, NPWP sudah dibuat namun kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setelah memiliki NPWP seringkali tidak dilakukan. Hal ini banyak disebabkan oleh ketidak tahuan akan kewajiban pelaporan SPT tersebut dan juga kekurang mengertiannya bahwa jika tidak melaporkan SPT Tahunan akan terkena sanksi. Sehingga tulisan ini akan mencoba mengupas kewajiban yang melekat kepada seseorang yang telah memiliki NPWP bagi Wajib Pajak Orang pribadi. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu sebuah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak kewajiban perpajakannya. Ketika seseorang memiliki NPWP artinya dia telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjadi Wajib Pajak, setelah memiliki NPWP, melekatlah hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak. Kewajiban Wajib Pajak selain membayar pajak salah adalah mengisi Surat Pemberitahuan dengan Benar, Lengkap dan Jelas dan menandatanganinya kemudian menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Benar adalah benar dalam perhitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, juga benar dalam penulisan dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Lengkap adalah memuat unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT (bukti potong ,dll). Jelas adalah melaporkan dengan jelas sumber atau asal-usul dari objek pajak dan unsur-unsur lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT. Mengisi surat pemberitahuan adalah mengisi formulir surat pemberitahuan yang sudah disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak baik dalam bentuk kertas maupun secara elektronik. Formulir pelaporan SPT Orang Pribadi tersebut bisa didapat secara GRATIS, tidak perlu membayar biaya adminstrasi apapun. Formulir SPT Tahunan OP tersebut dapat dengan mengambil sendiri di kantor-kantor pelayanan pajak, di mobil keliling pajak (biasa berwarna biru) atau dapat juga diunduh di http://www.pajak.go.id. Jangan lupa ya, Formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi ada berbagai jenis menyesuaikan kondisi Wajib Pajak itu sendiri. Formulir SPT tahunan tersebut terdiri dari: 1. Form 1770 di peruntukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya bersumber antara lain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, seperti dokter praktek, pengacara, pedagang, pengusaha, biro jasa, konsultan dan lain-lain yang pekerjaannya tidak terikat. 2. Form 1770S diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan, pns, tni, polri, pejabat negara, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya. 3. Form 1770SS yang diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp.60.000.000(enampuluh juta rupiah) setahun serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi. Kemana harus lapor SPT? Formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dengan benar, lengkap dan jelas dan sudah ditandangani tersebut dapat dilaporkan ke: 1. Ke Tempat pelayanan terpadu di kantor-kantor pelayanan pajak; 2. Drop Box (biasa ada di mall-mall atau tempat-tempat lain); 3. Melalui pos/expedisi yang dikirimkan ke alamat Wajib Pajak terdaftar (jangan lupa untuk menyimpan bukti pengiriman); 4. Bisa juga dilakukan melalui e-filling (pelaporan menggunakan internet). Kapan harus lapor SPT Tahunan Pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut di atas? "paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak alias maksimal akhir bulan maret (31 Maret) setiap tahunnya . Jika ternyata SPT Tahunan untuk pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi tersebut terlambat/tidak disampaikan sampai dengan batas waktu di atas akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). So, Kalau sudah punya NPWP jangan lupa kewajibannya. Semoga bermanfaat.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now