Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Syarat Ketentuan Kawasan Berikat
Syarat Ketentuan Kawasan Berikat
Apakah ada teman-teman di forum ini yang sudah pernah mengurus atau mempunyai informasi mengenai Kawasan Berikat? Karena informasi mengenai Kawasan Berikat masih sangat minim sekali.
setau saya untuk ngurus kawasan berikat perusahaan harus bergerak di industri dan siap ekspor, memiliki izin usaha dan rencana bisnis, berada di lokasi yang sesuai, mematuhi aturan BeCuk, pastiin barang diproduksi untuk ekspor terus ajuin permohonan dengan dokumen yang diperlukan
Viewing 1 - 2 of 2 replies