Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM SYARAT ISI KETERANGAN DI KOLOM BKP/JKP DI Faktur pajak standar?

  • SYARAT ISI KETERANGAN DI KOLOM BKP/JKP DI Faktur pajak standar?

  • yonokhilafah@yahoo.com

    Member
    2 December 2008 at 10:37 am
  • yonokhilafah@yahoo.com

    Member
    2 December 2008 at 10:37 am

    mohon bantuannya

    kalau kolom keterangan BKP/JKPdi faktur pajak standar harus ada quantitynya, kalau gak ada gmn? terus kalau diisi dengan keterangan sesuai dengan invoice no…….. apa boleh ?

  • surjono

    Member
    2 December 2008 at 10:49 am
    Originaly posted by yonokhilafah@yahoo.com:

    terus kalau diisi dengan keterangan sesuai dengan invoice no…….. apa boleh ?

    jelas boleh rekan yono, dijabarkan dengan lengkap juga boleh, seperti nomer rangka, nomor mesin, unit apa…

    Originaly posted by yonokhilafah@yahoo.com:

    kalau kolom keterangan BKP/JKPdi faktur pajak standar harus ada quantitynya, kalau gak ada gmn?

    tidak masalah, karena FP Standar yang coba rekan yono download dari ortax ini, juga tidak ada kolom quantitynya

  • yonokhilafah@yahoo.com

    Member
    2 December 2008 at 10:56 am

    terimakasih pak surjono,
    tapi menurut lampiran II PER159/PJ./2006 itu diatur untuk mencantumkan quantity barang ? itu bagaimana?
    terus di lampiran tersebut jg tidak ada tertulis membolehkan pengisian di kolom jkp/bkp itu dengan hanya " sesuai dengan invoice" tapi harus lengkap, pak ? bagaimana ya pak surjono?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now