Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › SYARAT ISI KETERANGAN DI KOLOM BKP/JKP DI Faktur pajak standar?
SYARAT ISI KETERANGAN DI KOLOM BKP/JKP DI Faktur pajak standar?
mohon bantuannya
kalau kolom keterangan BKP/JKPdi faktur pajak standar harus ada quantitynya, kalau gak ada gmn? terus kalau diisi dengan keterangan sesuai dengan invoice no…….. apa boleh ?
- Originaly posted by yonokhilafah@yahoo.com:
terus kalau diisi dengan keterangan sesuai dengan invoice no…….. apa boleh ?
jelas boleh rekan yono, dijabarkan dengan lengkap juga boleh, seperti nomer rangka, nomor mesin, unit apa…
Originaly posted by yonokhilafah@yahoo.com:kalau kolom keterangan BKP/JKPdi faktur pajak standar harus ada quantitynya, kalau gak ada gmn?
tidak masalah, karena FP Standar yang coba rekan yono download dari ortax ini, juga tidak ada kolom quantitynya
terimakasih pak surjono,
tapi menurut lampiran II PER159/PJ./2006 itu diatur untuk mencantumkan quantity barang ? itu bagaimana?
terus di lampiran tersebut jg tidak ada tertulis membolehkan pengisian di kolom jkp/bkp itu dengan hanya " sesuai dengan invoice" tapi harus lengkap, pak ? bagaimana ya pak surjono?