Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Syarat ikut TA, NPWP baru 2016?
Syarat ikut TA, NPWP baru 2016?
Selamat pagi rekan,
Syarat ikut TA dengan NPWP baru buat th 2016 apa? Apakah perlu lapor SPT th2015 atau tidak? Klau di PMK disebutkan tidak perlu lapor SPT2015, tapi petugas KPP ada yg bilang harus lapor SPT2015 dulu. Menurut Rekan Ortax yg benar yg mana? terima kasih.
Tidak perlu lapor SPT.
tidak perlu lapor SPT2015..
Jika tidak melapor SPT 2015 jadi harta di laporkan dalam TA langsung dibayar uang tebusan 2 % rekan?
tergantung dari rekan nuryudi melakukan kegiatan umkm atau tidak…..
Kalau NPWP baru diterbitkan di Tahun 2016, maka tidak perlu melampirkan SPT 2015, dan tarif tebusannya 2%, tidak bisa menggunakan tarif UMKM karena belum 1Th beroperasi secara komersial sejak diterbitkannya NPWP
- Originaly posted by hendraprasetio:
tergantung dari rekan nuryudi melakukan kegiatan umkm atau tidak…..
Tidak melakukan UMKM dan Penghasilan OP yang di terima masih di bawah PTKP.
- Originaly posted by afan:
Kalau NPWP baru diterbitkan di Tahun 2016, maka tidak perlu melampirkan SPT 2015, dan tarif tebusannya 2%, tidak bisa menggunakan tarif UMKM karena belum 1Th beroperasi secara komersial sejak diterbitkannya NPWP
Klau penghasilan saya dari bekerja masih di bawah PTKP, dan harta yg saya punya cukup saya laporkan di SPT2016 tanpa ikut TA bisa atau tidak? Untung dan Rugi'a apa? terima kasih.
Tapi masalahnya, saya punya Harta berupa Sepeda Motor th perolehan 2011, dan Asuransi dari th 2012 dan perhiasan. Klau menurut rekan, harta tersebut saya laporkan di SPT2016 saja atau di TA?
- Originaly posted by nuryudi:
Klau penghasilan saya dari bekerja masih di bawah PTKP, dan harta yg saya punya cukup saya laporkan di SPT2016 tanpa ikut TA bisa atau tidak? Untung dan Rugi'a apa? terima kasih.
Lebih bijak ikut TA, ya buat syarat 2015 kebwah beres.
Originaly posted by nuryudi:Tapi masalahnya, saya punya Harta berupa Sepeda Motor th perolehan 2011, dan Asuransi dari th 2012 dan perhiasan. Klau menurut rekan, harta tersebut saya laporkan di SPT2016 saja atau di TA?
ikut TA . Bila langsung nongol di SPT 2016 jasi ribet. Bila argumen /bukti kalah dihitung penghasilan yg belum dlapor {baca; dipajaki}.
Dear Pak Daniel,
Tapi tidak perlu lapor SPT2015 dulu ya pak, cukup melampirkan bukti tebus dan lampiran pendukung aja ya pak? Trus utk lapor surat pernyataan ke KPP Terdaftarnya, bisa di Kuasakan tidak, karena saya bekerja di luar kota? Terima kasih atas sarannya.
Dear Pak Daniel,
Menambah sedikit yg diatas, bagaimana utk pelaporan Asuransi unit Link di dalam TA? Ilustrasinya sbb : saya punya asuransi unit link dari 2012, sampai dengan Desember 2015, Nilai unit link'a Rp.11,5 jt padahal saya baru dapat manfaat dari Asuransi tsb baru Agustus 2018 kira-kira Rp.50jt?
Pertanyaannya, berapa besar dari asuransi tersebut yang bisa saya akui sebagai hutang?
Dan daftar hutang dalam TA perlukah dilampirkan buktinya.
Terima kasih.