Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Swekali lagi PPh Penjualan Mobil Bekas Orang Pribadi

  • Swekali lagi PPh Penjualan Mobil Bekas Orang Pribadi

     bsaint66 updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Surtiwa

    Member
    25 August 2016 at 8:59 am
  • Surtiwa

    Member
    25 August 2016 at 8:59 am

    Pernah ada diskusi ini di Forum tapi hasilnya kurang eksplisit kejelasannya.

    Orang Pribadi dalam diskusi ini yang menjual Mobil Bekas tidak menyelenggarakan pembukuan, thus, tidak ada Harga Penyusutan.

    Menurut UU No 36 tahun 2008, ayat 4.1.d….Penghasilan bisa berupa Keuntungan dari penjualan Aset . Dalam hal ini Mobil yang sudah dilaporkan sebagai Harta di Lampiran III 1770 S point Cdari SPT 2015.

    Harga perolehan Mobil di SPT 2013 Rp 200 jt dan dijual di 2016 150 jt, terjadi depresiasi. Tidak ada nilai Penyusutan Mobil di 2016 karena tidak melakukan Pembukuan untuk Orang Pribadi.

    Yang ada adalah kerugian nominal rp 50 jt atau Nilai Harta di SPT akan berkurang sebesar Rp 50 jt. Thus tidak ada Penghasilan…tidak ada PPh.

    [Cerita menjadi lain kalau Mobil 2013 ini belum dilaporkan di SPT 2013 , 2014 dan 2015. Ini menjadi sumber Dana baru yang jelas Penjualan Mobil merupakan Penghasilan baru di 2016. Lupakan dulu Program Tax Amnesty…supaya jangan ruwet].

    Untuk itu nanti Hasil penjualan Mobil bekas ini akan dilaporkan di 1770 S Lampiran III point A 5…nilainya sebesar 150 jt. Sementara di 1770 S Lampiran III point C, harta Mobil (200 jt) dihapus, sehingga Harta bersih berkurang 50 jt.

    Sepertinya Proses penjualan mobil bekas orang pribadi hanya pengalihan harta keras ke cash saja (dilaporkan di 1770 S Point A 5 diatas).

    Ada Komentar ?

  • bsaint66

    Member
    26 August 2016 at 9:41 pm
    Originaly posted by Surtiwa:

    dilaporkan sebagai Harta di Lampiran III 1770 S point Cdari SPT 2015.

    ????

    Originaly posted by Surtiwa:

    Hasil penjualan Mobil bekas ini akan dilaporkan di 1770 S Lampiran III point A 5..

    ????
    Rekan, tidak ada Lampiran III 1770 S
    jika yang rekan maksud 1770 S point A5 itu adalah 1770 S-I bagian A 5 Keuntungan dari Penjualan/Pengalihan Harta ; maka dalam kasus ini tidak diisi = 0 ; karena tidak ada keuntungan dari jual mobil.
    Dalam Lampiran harta ( 1770 S – II Bagian B : harta mobil (200jt) hapus dan diganti Kas (150 jt).

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now