Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › surat yg menyatakan pajak kita tahun xx sudah beres
surat yg menyatakan pajak kita tahun xx sudah beres
halo rekan2 wajib pajak semuanya…
mau tanya nih
surat dari kantor pajak yg menyatakan bahwa pajak kita di tahun xx tsb sudah beres semua dan tidak bisa dipermasalahkan lagi di kemudian hari itu namanya apa ya?
yg biasanya dikeluarkan oleh dirjen pajak…setelah kita melunasi "kurang bayar" yg mereka tagih itu….
ada yg tau?
Ada surat yang seperti ini ya rekan?kok saya baru tau haha,,,
- Originaly posted by moneypenny:
tidak bisa dipermasalahkan lagi di kemudian hari
mana ada SURAT SAKTI seperti ini, meskipun kita sudah kena periksa misal tahun 2014, tahun 2014 secara aturan masih bisa dilakukan pemeriksaan kembali.
Yang menjadi patokan itu masa daluwarsa dokumen/SPT, 10 tahun.Bila ucapan saya ada yang salah, bisa dikoreksi.
"Surat Ketetapan Pajak" yang meliputi "semua pajak / all taxes"
Ada perkecualiannya : Jika ditemukan bukti baru ada indikasi pajak yang masih terhutang/kurang bayar maka bisa diperiksa lagi…
Bahkan daluwarsa pajak 5 tahunan juga jika ditemukan indikasi adanya pidana pajak maka bisa dibuka lagi kasusnya….
kalau nggak salah surat Pencabutan NPWP
maaf kalau salah.. 🙂- Originaly posted by moneypenny:
surat dari kantor pajak yg menyatakan bahwa pajak kita di tahun xx tsb sudah beres semua
maksudnya sudah beres diperiksa, kan..
Originaly posted by moneypenny:tidak bisa dipermasalahkan lagi di kemudian hari itu
belum tentu beres,..akan ada pemeriksaan lanjutan jika ditemukan kejanggalan
Originaly posted by moneypenny:g biasanya dikeluarkan oleh dirjen pajak…setelah kita melunasi "kurang bayar" yg mereka tagih itu
ini berupa Surat Ketetapan Pajak & Surat Tagihan Pajak
- Originaly posted by moneypenny:
yg biasanya dikeluarkan oleh dirjen pajak…setelah kita melunasi "kurang bayar" yg mereka tagih itu….
Maaf rekan, apakah sudah pernah menerima surat tersebut kalau boleh tahu?
Originaly posted by moneypenny:bahwa pajak kita di tahun xx tsb sudah beres semua
Originaly posted by juminten:kalau nggak salah surat Pencabutan NPWP
Mungkin maksudnya "Penghapusan NPWP", namun kalau NPWP dihapus, seharusnya yang beres tidak hanya tahun tertentu kan?
Mohon koreksi
- Originaly posted by juminten:
kalau nggak salah surat Pencabutan NPWP
maaf kalau salah.. 🙂surat pencabutan NPWP kalo badan tunggu bubar atau bangkrut/ dilikudasi dl ya rekan..
kalo org pribadi tunggu jd WNA or urus akta kematian dl baru bisa dicabut permanent tuh NPWP… ^_^
kalo ndak demikian entar masih kategori WP non Efektif yg sewaktu-waktu bisa dibangkitkan dr mati suri NPWP-nya kalo dideteksi ada aktivitas lg..