Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Surat Teguran
Selamat siang rekan ,
Izin bertanya , jika mendapat surat teguran perihal utang pajak untuk PPh pasal 21. perusahaan tidak membayarkan dan melaporkan pph 21 dikarenakan karyawan yang terdaftar hanya direktur saja dan tidak ada penggajian . lebih baik bagaimana ya rekan , apa bisa mengajukan keberatan ?
Jika Direktur tidak menerima gaji maka cukup dijawab bahwa Jumlah karyawan hanya 1 yakni Direksi saja, dimana direksi tidak menerima salary.
Viewing 1 - 2 of 2 replies