Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Surat Teguran
Selamat malam bapak/ibu..
Mohon pencerahannya thd situasi yg sedang saya alami berikut ya.Tepat kemarin, hari jumat, saya menerima surat teguran dr KPP yg menyatakan saya belum melaporkan SPT PPh 21 WP orang pribadi untuk tahun pajak 2015. Kenyataannya, saya sudah menyampaikan SPT tersebut melalui via pos tanggal 29 maret 2016.
Dan ada klausul dalam surat teguran tsb yg menyatakan bahwa:
SPT tersebut harus dilaporkan selambat-lambatnya 5 hari sejak surat teguran ini diterima. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara e-filing melalui laman internet https://djponline.pajak.go.id, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan e-FIN ke KPP.Adapun pertanyaan yang saya butuhkan pencerahannya adalah:
1. Apakah mksd surat teguran tsb adalah saya WAJIB melaporkan SPT via e-filing? Padahal saya merasa belum pernah mendaftar e-FIN sebelumnya dan harusnya masih boleh mengirimkan secara manual bukan?
2. Tanggal yg tertera dalam surat adalah tanggal 15 agustus, sedangkan saya baru menerima surat teguran tanggal 19 agustus. Lima hari yg dimaksud oleh klausul pd surat tsb, dimulai dr tgl 15 atau 19 agustus ya? Dan apakah hari libur tetap dihitung, berhubung KPP juga tidak buka di sabtu dan minggu?
3. Saya berencana untuk ke KPP hari senin nanti. Mohon petunjuk bapak/ibu, apa saja yang harus saya bawa dan ke bagian mana seharusnya saya bertanya, apakah bagian pelayanan?Terima kasih banyak sebelumnya atas perhatian bapak/ibu.
Coba bantu ya…
Kirimnya via pos apa…? Google -> cari pos trackingnya (misalnya Cekresi.com) -> lihat statusnya sudah diterima/terkirim atau belum…?
Klo ternyata dokumen sudah diterima, print aja atau printscreen atau fotoin aja… -> Telp orang KPPnya dan bilang sudah dilapor, buktinya sudah ada (hasil tracking tadi…)Untuk lapor ga diharuskan via eFiling (klo diharuskan, minta aturannya ya master…). Jadi via POS atau datang langsung juga masih bisa..
- Originaly posted by Gondola:
3. Saya berencana untuk ke KPP hari senin nanti. Mohon petunjuk bapak/ibu, apa saja yang harus saya bawa dan ke bagian mana seharusnya saya bertanya, apakah bagian pelayanan?
Saya pernah mengalami hal yang, sudah dikirim via pos tapi mereka kirim surat teguran. Solusinya adalah :
1. Buat surat tanggapan atas surat tsb, dan lampirin bukti pengirimanan pos.
2. Fotocopy SPT (1set lengkap), kasih berikan ke petugas pelayanan, nanti mereka akan cetakan bukti penerimaan SPT sesuai tgl penerimaan pos.
Demikian rekan Dear rekan2 semua, terima kasih banyak atas masukannya 🙂
Kemarin saya sudah ke KPP. Saya membawa SPT lengkap dengan fotokopi bukti potong dan membawa tanda terima dari pos indonesia tertanggal 29 maret 2016 (pada saat penyampaian SPT pertama kali).Dari situ, saya berhasil mendapatkan bukti penerimaan SPT sesuai tanggal pada tanda terima pos Indonesia, yaitu tanggal 29 Maret 2016.
Sebelumnya saya sempat panik dan bingung harus bagaimana. Tp ketika saya menelpon KPP S****R, saya diarahkan bagaimana cara paling tepat utk menghadapi surat teguran ini.
Untuk surat balasan atas surat teguran tsb, ketika saya tanyakan kepada petugas seksi pelayanan, mereka menyatakan bahwa saya tidak perlu membuat surat tsb, bagaimana tanggapan rekan2 sekalian?
Terima kasih sekali lagi atas bantuannya 😊