Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Surat Tagihan Pajak

  • Surat Tagihan Pajak

     Aries Tanno updated 14 years, 4 months ago 7 Members · 12 Posts
  • adita

    Member
    30 November 2009 at 9:20 am
  • adita

    Member
    30 November 2009 at 9:20 am

    rekan2 ..
    kami dapat STP , kalo mau minta keringanan/pengurangan pembayaran prosesnya gimana ya, mekanismenya ?
    klo harus membuat surat, ditujukan kemana ?
    dan isi suratnya seperti apa ? mungkin ada rekan2 yg pernah lakukan ini,
    mohon bantunnya..

    wasalam

  • adita

    Member
    30 November 2009 at 10:45 am

    blom ada ya…. 🙁

    STP ini karna denda PPn

  • ewox

    Member
    30 November 2009 at 10:53 am

    STP wajib dibayarkan,
    UU no 28 tahun 2007 Ps 25 Jo 194/PMK.03/2007 tentang keberatan dan syarat yang harus dipenuhi WP dalam mengajukan keberatakan tidak disebutkan STP.

  • ewox

    Member
    30 November 2009 at 10:58 am

    tetapi jika merasa STP tidak benar bisa mengajukan u/ pengurangan atau pembatalan STP UU No 28 tahun 2007 Ps 36 Jo. 21/PMK.03/2008ps 5

  • agusarta81

    Member
    30 November 2009 at 11:35 am
    Originaly posted by adita:

    kami dapat STP , kalo mau minta keringanan/pengurangan pembayaran prosesnya gimana ya, mekanismenya ?klo harus membuat surat, ditujukan kemana ?

    permohonan atas pengurangan/keringanan dapat diajukan lwt tpt (tempat pelayanan terpadu) pada kpp sodara…untuk lebih jelasnya sodara bsa tnya lgsg ke AR sodara,akan lebih jelas dan lengkap…

    SDS,

    gusarta

  • adita

    Member
    30 November 2009 at 1:02 pm
    Originaly posted by agusarta81:

    permohonan atas pengurangan/keringanan dapat diajukan lwt tpt (tempat pelayanan terpadu) pada kpp sodara…untuk lebih jelasnya sodara bsa tnya lgsg ke AR sodara,akan lebih jelas dan lengkap…

    trimaksi masukknanya.. mksd saya, sebelum saya tanyakan ke AR mungkin ada rekan2 yg pernah lakukan hal demikian, jadi bisa berbagi..apa saja yg diperlukan..

    wasalam

  • nt1

    Member
    30 November 2009 at 1:45 pm

    pengurangan atau pembatalan itu bisa dijukan melalui pasal 16 klo sebenernya tidak ada sengketa..

    klo ada sengketa harus ajukan pasal 36.

    klo bentuk suratnya biasa aja..
    hanya disebutkan mengajukan permohonan pengurangan/ pembatalan stp no.. sesuai pasal 16/36 uu kup……..

  • nt1

    Member
    30 November 2009 at 1:46 pm

    alasannya harus jelas…

  • evan212

    Member
    30 November 2009 at 2:06 pm

    kalo merasa ada kelalaian yg bersifat force majeur pake pasal 36 aja…tapi kalo merasa agak ribet dan mampu bayar, bikin permohonan untuk mengangsur saja……..

  • Albert

    Member
    30 November 2009 at 2:50 pm

    Sepertinya STP tetap harus dibayar full deh.

  • Aries Tanno

    Member
    30 November 2009 at 3:06 pm

    Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2007
    (1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

    (2) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.

    (2a) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

    (2b) Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
    (3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
    (3a) Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
    (4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    Apabila anda menganggap bahwa STP tersebutsudah benar adanya, tapi berat melakukan pembayaran saat ini dan sekaligus, anda dapat mengajukan permohonan penundaan atau mengangsurnya.

    Bila anda menganggap bahwa STPnya tidak benar atau ada kekeliruan, maka, anda dapat mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam pasal 16 berikut
    Pasal 16
    (1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

    (2) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
    (4) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Atau menggunakan Pasal 36 berikut :
    Pasal 36
    (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

    1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
    2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
    3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
    4. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
    1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
    2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

    (1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
    (1b) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali.
    (1c) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.
    (1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan.
    (1e) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).

    (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    Salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now