Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Surat Tagihan Pajak
Rekan ORTax…
saya baru menerima STP PPh 21 untuk masa pajak februari 2010.dalam STP tertulis denda pasal 7 KUP Rp. 100 ribu dan bunga pasal 9 (2a) KUP.pembayaran pajak tgl 15 maret 2010 (pasti kena denda).yang ingin saya tanyakan apakah untuk SSP februari 2010 yang disetor tanggal 17 maret 2010 (berdasarkan tanggal bukti penerimaan surat) dikenakan sanksi administrasi/denda pasal 7 KUP?bukankah batas akhir tanggal 20?
mohon petunjuknya…terima kasih sebelumnya.Batas akhir pelaporan tanggal 20, batas akhir pembayaran SSP Masa tanggal 15.
Coba anda cek lagi…Salam
Untuk PPh 21 masa, batas akhir pembayaran tanggal 10 dan batas akhir pelaporan tanggal 20. Untuk STP PPh 21 pasal 7 KUP Rp. 100 ribu, anda buat surat permohonan peninjauan kembali atas STP tsb dgn melampirkan bukti penerimaan surat dari KPP.