Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Surat Tagihan Pajak
Dear All,
PT. A mendapat STP Pajak Penghasilan dengann kode ketetapan 106 yg mana sy cari merujuk pada PPh 25/29.
Setelah di check, angka tersebut match 8% (4 bulan) dari nilai PPh Pasal 29 th 2016 yang dibayarkan April 2017Pertanyaan saya.
setahu saya batas akhir setor dan lapor pph 29 itu 4 bulan setelah tahun pajak sesuai kalender, dalam hal ini bulan April ? lalu ini kenapa ya kira kira?
Terima kasih.
yakin gak bayarnya april?? jangan2 telat 4 bulan yang dimana bayarnya bulan agustus.. kalau memang benar bulan april, buat aja surat ke KPP untuk membatalkan STP karena STP nya salah.
iya ajukan saja surat pembatalan STP nya dengan bukti bayar PPh 29 nya sebagai lampiran bukti
- Originaly posted by nikohadi1607:
4 bulan) dari nilai PPh Pasal 29 th 2016 yang dibayarkan April 2017
coba di cek lagi tanggal bayar pph 29 2016 nya