Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SURAT TAGIHAN PAJAK
permisi
perusahaan kami dapat surat tagihan pajak
1. STP PAJAK PENGHASILAN
2. STP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASAYang saya mau tanyakan , kode untuk kedua pajak tersebut apa ya
apakah benar
1. 411126
2. 411211mohon pencerahaannya
Viewing 1 - 2 of 2 replies