Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Surat Setoran Pajak (SSP)

  • Surat Setoran Pajak (SSP)

  • surie

    Member
    10 May 2010 at 3:02 pm
  • surie

    Member
    10 May 2010 at 3:02 pm

    dear rekan" ortax,
    aku mohon pencerahannya ya,,,,
    1. bank" apa saja ya yang bisa menerima setoran pajak?
    2. ketika WPOP melakukan SSP masa di bank tersebut, apakah yang akan diterima sebagai bukti bahwa sudah melakukan setoran pajak tersebut selain bukti validasi MPN (Bukti Penerimaan Negara)?
    3. kalo iya, apakah pada bukti Penerimaan Negara tersebut tidak ada tanda tangan dari validasi bank terkait dan juga tanda tangan dari sipenyetor pajak? (penyetoran tsb dilakukan oleh biro jasa)
    makasi, mohon bantuannya ya.

  • kurnia

    Member
    10 May 2010 at 3:08 pm
    Originaly posted by surie:

    bank" apa saja ya yang bisa menerima setoran pajak?

    bank persepsi cth : bank bca, mandiri, bni, dll (yang pusat umumnya)

    Originaly posted by surie:

    ketika WPOP melakukan SSP masa di bank tersebut, apakah yang akan diterima sebagai bukti bahwa sudah melakukan setoran pajak tersebut selain bukti validasi MPN (Bukti Penerimaan Negara)?

    bukti cukup dengan validasi dan pejabat bank yang menandatangani SSP tsb dan mendapat nomor NPPTN

    Originaly posted by surie:

    kalo iya, apakah pada bukti Penerimaan Negara tersebut tidak ada tanda tangan dari validasi bank terkait dan juga tanda tangan dari sipenyetor pajak? (penyetoran tsb dilakukan oleh biro jasa)

    tanda tangan si penyetor (nama wajib pajak) itu hanya di SSP….di validasi tidak ada tt si penyetor….tq

  • duto

    Member
    10 May 2010 at 3:11 pm

    Rekan surie, kalo setahu aku sih smua bank menerima pembayaran pajak (Mandiri, BCA, DKI, OCBC, BII, dll) kecuali bank yg tidak mnerima.
    Trus sbg bukti kt telah menbayar adalah "validasi dr bank yg bersangkutan" dan stempel LUNASpd SSP yg dipakai untuk melakukan pembayaran.
    SSP tsb harus di ttd oleh penyetor dan jg pihak bank.

  • duto

    Member
    10 May 2010 at 3:13 pm

    yg sy maksud pihak bank adalah tellernya, biasanya hanya berupa paraf.

  • surie

    Member
    10 May 2010 at 3:22 pm

    ooo jadi ketika setor pajak yang diterima hanya Bukti Penerimaan Pajak yang ada nomor NTPN saja ya? ic ic….
    ohya itu semua bank yang menerima setoran pajak tersebut bisa dilakukan di cabang" bank tsb atau emank harus ke kantor pusat bank tsb?
    makasi.

  • nusa

    Member
    10 May 2010 at 3:25 pm

    ngga semua cabang bisa mbuka…tergantung kebijaksanaan masing2 bank…cuma biasanya sih kalau di kota besar hampir semua cabang bisa nerima

  • surie

    Member
    10 May 2010 at 3:53 pm

    ooo,,,,thanks ya semua rekan" atas pencerahannya…
    ohy aku mau tany lagi ya 😀 maap kalo bnyk tanya…
    1. untuk SSP itu diambilny d KPP ya? kl hasil print dari web gt blh digunakan tidak ya? atau harus yang asli (yg d ambil d KPP)?
    2. untuk penyetoran SSP masa tsb plg lambat tiap tgl brp ya tiap bulannya?
    3. untuk setoran SSP masa bulanan, perlu dibuat SPT masa bulanan ga ya? dan pelaporan SPT masa bulananny plg lmbt tgl brp ya?
    4. untuk SPT tahunan OP yang melakukan pekerjaan bebas plg akhir tiap tgl dan bulan ap?
    makasi.

  • chris1311

    Member
    10 May 2010 at 4:36 pm
    Originaly posted by surie:

    1. untuk SSP itu diambilny d KPP ya? kl hasil print dari web gt blh digunakan tidak ya? atau harus yang asli (yg d ambil d KPP)?
    bisa mengambil di kpp bisa juga beli spt di gramedia atw toko buku
    2. untuk penyetoran SSP masa tsb plg lambat tiap tgl brp ya tiap bulannya?
    pph 21,22,23,26 tgl 10 bln berikut
    phh 25 tgl 15 bln berikut
    ppn akhir bln berikut

  • harry_logic

    Member
    10 May 2010 at 11:07 pm
    Originaly posted by surie:

    aku mohon pencerahannya ya,,,,
    1. bank" apa saja ya yang bisa menerima setoran pajak?

    Originaly posted by duto:

    Rekan surie, kalo setahu aku sih smua bank menerima pembayaran pajak (Mandiri, BCA, DKI, OCBC, BII, dll) kecuali bank yg tidak mnerima.

    Hua ha ha ha… congratulation rekan duto, Anda layak mendapat bintang !
    "kecuali…… yang tidak ……" –>seperti sering kita temukan di peraturan perpajakan dan surat² penjelasan DJP.

    intermezo rekan….
    ——————————

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now