Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Surat Putusan Keberatan yg belum terbit lebih dari 12 Bulan
Tagged: sengketa_pajak
Surat Putusan Keberatan yg belum terbit lebih dari 12 Bulan
Dear all tax members moga al sehat2 semua. mohon petunjuknya sbb :
1. Perusahaan mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Badan Per November 2018.
2. Bulan September 2019 pihak keberatan pajak dlm proses tanggapan menolak keberatan phk perusahaan dan memberikan kesempatan untuk menanggapi temuan2 pihak keberatan. dan surat tanggapan kami sdh kami sampaikan ke pihak keberatan.
3. Namun sampai dengan saat ini(lebih dari 12 bulan sejak surat keberatan kami diterima) belum ada surat/belum diterima surat keputusan yang resmi dari pihak keberatan pajak tsb.
4. Berdasarkan kronologi tsb diatas. bisakah kami mengganggap bahwa keberatan kami diterima krn lebih dari 12 bulan pihak keberatan pajak belum memberi keputusan yg resmi atas keberatan kami tsb hingga kami tdk perlu lagi membayar SKPKB tersebut.Terimakasih sebelumnya atas tanggapannya nanti…salam…