Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta
Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta
Mohon bantuan nya rekan2… Nilai yang harus dimasukan di surat pernyataan tersebut hanya nilai TA atau juga termasuk yang ada di SPT 2015?
- Originaly posted by Nn2023:
Mohon bantuan nya rekan2… Nilai yang harus dimasukan di surat pernyataan tersebut hanya nilai TA atau juga termasuk yang ada di SPT 2015?
hanya sebatas harta tambahan
sependapat dengan rekan sistop…
Surat tersebut hanya untuk harta yg deklarasi dalam negeri dan repatriasi, yaitu yang memakai tarif pasal 10 ayat (1)
Viewing 1 - 5 of 5 replies