Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Surat Permohonan pengembalian pasal 17 C dan 17D

  • Surat Permohonan pengembalian pasal 17 C dan 17D

     aswar updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 5 Posts
  • ramces

    Member
    3 May 2010 at 11:37 pm

    Rekan Ortax,

    Jika DJP tidak memberikan keputusan setelah 3 bln (PPH) dan 1 bln (PPN). Benefit buat WP apa yach?

  • ramces

    Member
    3 May 2010 at 11:37 pm
  • adung

    Member
    4 May 2010 at 8:03 am

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 40/PJ/2009

    TENTANG

    TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
    BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU

    Pasal 7

    (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui tetapi Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak belum diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.

  • mo3b

    Member
    4 May 2010 at 2:17 pm

    jika lewat 7 hari kerja Kepala KPP belum menerbitkan SKPPKP maka ??

  • aswar

    Member
    12 May 2010 at 12:38 pm

    maka si wp kemungkinan dapat imbalan bunga sampai kepala kpp mengeluarkan SKPPKP

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now