Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Surat Permohonan pengembalian pasal 17 C dan 17D.
Surat Permohonan pengembalian pasal 17 C dan 17D.
rekan ortax,
Jika ternyata si WP tidak memenuhi kriteria tertentu atau persyaratan tertentu, maka akan diberitahukan oleh Kantor Pajak.
Apa yang harus dilakukan WP setalah mendapatkan surat pemberitahuan tsb, kelebihan bayar dpt diterima?
Viewing 1 - 2 of 2 replies