Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Surat perintah pencairan dana (SP2D)
Surat perintah pencairan dana (SP2D)
dear rekan ortax , mhn pncerahan ,
kami mendapat Surat perintah pencairan dana (SP2D) dr lawan transaski , misal :
lawan transaksi a/ :
tertera :
No. SPM , tgl SPM & SKPD (dinas komunikasi & informatika)
kasda prov. jabar hendaknya mencairkan atas pby belanja modal pengadaan komputer sebesar Rp 818.818.000,-
PPn Rp 74.438.000 & PPh 22 Rp 11.165.700 , total (Rp 85.603.700,-)
SP2D dibayarkan Rp 818.818.000,-Apa maksud dari Surat perintah pencairan dana (SP2D) di atas ? apa berfungsi sebagai faktur penjualan atau apa ya rekan ?
Thx & regards ,
- Originaly posted by hye:
Apa maksud dari Surat perintah pencairan dana (SP2D) di atas ? apa berfungsi sebagai faktur penjualan atau apa ya rekan ?
setahuku itu berkas untuk mencairkan dana ke tempat pembayaran yang ditunjuk di SP2D (Bank Daerah). Lebih jelasnya hubungi Bendahara bersangkutan atau KPPN
apa cukup dg Surat perintah pencairan dana (SP2D) dr lawan transaksi tsb , bisa dijadikan sebagai bukti potong PPh 22 ?
biasanya bukti potong PPh 22 dibuat ssp nya atas nama rekanan , ditandatangan , cap & setor o/ kppn sbg bendaharawan .
karena menurut pihak lawan transaksi/pemungut bendaharawan , Surat perintah pencairan dana (SP2D) tsb , adalah juga sebagai bukti potong untuk pengkreditan pajak DN .
- Originaly posted by hye:
apa cukup dg Surat perintah pencairan dana (SP2D) dr lawan transaksi tsb , bisa dijadikan sebagai bukti potong PPh 22 ?
tidak ada bukti potong pph 22
rekan nanti diberi SSP PPh Pasal 22 dan PPN lembar ke-1