Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)
Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)
- Originaly posted by kong:
Originaly posted by begawan5060:
Dari penjelasan rekan Kong tsb di atas, kira-kira kisahnya begini :
Karena WP menyampaikan SPT LB maka by sistem keluar Surat Perintah tertanggal Oktober 2010… terbitnya Surat Perintah benar sesuai jadwal (pada waktu Surat Perintah terbit, WP belum meyampaikan pembetulan SPT). Tetapi entah karena sebab apa, pemeriksa tidak segera melaksanakan pemeriksaan pajak. Dan baru melaksanakan pemeriksaan bulan Feb 2010… sedangkan WP telah menyampaikan pembetulan SPT sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan..benar..
jadi saya sudah masukan surat untuk pembetulan/pembatalan sp2.
sampe sekarang belom ada kabar dari KPP/pemeriksa.
pemeriksa pun belum datang lagi ke perusahaan.melihat kondisi ini rekan kong, saya pikir kriteria pemeriksaan :
Originaly posted by kong:dalam SP tersebut menyebutkan pemeriksaan kriiteria pemeriksaan dan tujuan pemeriksaaan adalah [b]SPT LB PPH BADAN
menjadi catat…
sebab rekan sudah menyampaikan pembetulan spt LB menjadi SPT laba (kb)..sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
menjadi catat…
"cacat" maksudnya?
Originaly posted by junjungansitohang:sebab rekan sudah menyampaikan pembetulan spt LB menjadi SPT laba (kb)..sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan
kronologisnya sudah jelas kah buat rekan junjungan?
-bulan juni 2010 masuk spt lb pph badan-bulan oktober terbit sp3/sp2 yang menyebutkan pemeriksaan berdasarkan spt LB tetapi WP tidak tau/ tidak disampaikan ke WP
-karena tidak tau maka WP menyampaikan SPT untung dan tidak lebih bayar (nihil) karena ada kompensasi kerugian tahun sebelumnya pada bulan desember 2010.
-pada bulan februari 2011, pemeriksa baru menyampaikan sp3 tersebut (yg tertanggal oktober 2010 itu) kepada WP.
jelas bahwa:
spt pembetulan wp pada bulan desember merupakan spt yang sah / diakui sebagai spt terakhir karena belom dilakukan pemeriksaan sesuai pasal 8 ayat 1 uu kup. selanjutnya:
SP3 itu harus diperbaiki karena isinya tidak benar, makanya wp mengajukan pembetulan/pembatalan sp3.sampe sekarang belom dibalas oleh KPP.
apakah ada batas waktunya???
- Originaly posted by kong:
spt pembetulan wp pada bulan desember merupakan spt yang sah / diakui sebagai spt terakhir karena belom dilakukan pemeriksaan sesuai pasal 8 ayat 1 uu kup.
ini dia maksud saya rekan kong…
Pemeriksa mengeluarkan SP2 atas dasar spt LB rekan..namun pemeriksa tidak menyampaikan SP2 tsb tepat waktu (disampaikan feb 2011)
Di bulan des 10 rekan membetulkan SPT LB menjadi SPT laba (KB)…sehingga kedudukan SPT rekan adalah sekarang SPT Laba (KB)
Jadi kriteria pemeriksaan atas SPT rekan jelas cacat khan?
Salam
- Originaly posted by kong:
SP3 itu harus diperbaiki karena isinya tidak benar, makanya wp mengajukan pembetulan/pembatalan sp3.
tidak termasuk lingkup pasal 16 atau 36 kup rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
tidak termasuk lingkup pasal 16 atau 36 kup rekan
sp3 kan bagian dari pemeriksaan.
klo sp3 salah apakah harus tetap dilanjutkan?? kan cuma minta diperbaiki saja alasanya.. klo mau terbit sp3 yang baru yah silahkan..
- Originaly posted by kong:
klo sp3 salah apakah harus tetap dilanjutkan?? kan cuma minta diperbaiki saja alasanya.. klo mau terbit sp3 yang baru yah silahkan..
mengingat hasilnya akan cacat saya pikir dapat dipertimbangkan rekan
salam