Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › surat penonaktifan perusahaan kepada kantor pajak
surat penonaktifan perusahaan kepada kantor pajak
Tolong bantuannya dong, ada yang punya form surat penonaktifan perusahaan kepada kantor pajak ? please
Biasanya surat dibuat sendiri oleh wp yang bersangkutan dengan alasan penonaktifan beserta waktu dimulainya penonaktifan dan dilaporkan plus pemberitahuan scr lisan kepada AR yang bertanggung jawab agar AR dapat mempercepat pengurusan surat penonaktifan. Surat penonaktifan tidak serta merta pelaporan pajak menjadi non aktif khususnya untuk SPT PPN. Semoga bisa membantu. Thx.
Viewing 1 - 3 of 3 replies