Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Surat Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak
Surat Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak
Dear rekan ortax,
Mohon pencerahannya,
Formulir pengembalin NSFP yang tidak terpakai itu jabatan dan yang tanda tangan diiisi sesuai nama pengurus di SPT kah? atau bebas?
Dan kalau KPP terdaftar berada beda pulau boleh kirim pakai pos saja?
Terima kasih sebelumnya rekan2
Viewing 1 - 2 of 2 replies