Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › SURAT PENEGASAN FAKTUR PAJAK USD
SURAT PENEGASAN FAKTUR PAJAK USD
- Originaly posted by DENNYKRIS:
contoh format mata uang asing kan harus ada nomor KMK & tanggal KMK ternyata itu tidak wajib rekan dan ada penegasannya padahal sudah diatur jelas di PER terbaru tersebut.
oya ada penegasannya ya? dimana itu rekan? customer saya sampai menahan pembayaran hanya karena Faktur Pajak tidak mencantumkan keterannga " berdasarakan KMK….tgl…". Mereka saklek maunya nyontek yg ada di PER-24 itu.padahal menurut saya pribadi toh KMK bisa dicek sendiri dan databasenya pun ada di http://www.pajak.go.id , ini sudah tidak substance over form lagi.
- Originaly posted by DENNYKRIS:
contoh format mata uang asing kan harus ada nomor KMK & tanggal KMK ternyata itu tidak wajib rekan dan ada penegasannya padahal sudah diatur jelas di PER terbaru tersebut.
oya ada penegasannya ya? dimana itu rekan? customer saya sampai menahan pembayaran hanya karena Faktur Pajak tidak mencantumkan keterannga " berdasarakan KMK….tgl…". Mereka saklek maunya nyontek yg ada di PER-24 itu.padahal menurut saya pribadi toh KMK bisa dicek sendiri dan databasenya pun ada di http://www.pajak.go.id , ini sudah tidak substance over form lagi.
Rekans…
Penegasan ini diperoleh salah satu vendor kita dan ini kita pakai sebagai back up.
Kembali ke masalah 2 bentuk FP…so apakah artinya / bisa disimpulkan walaupun kita punya transaksi mata uang local & asing kita masih bias memakai 2 bentuk FP ?Mohon Pencerahan…
Rekans…
Penegasan ini diperoleh salah satu vendor kita dan ini kita pakai sebagai back up.
Kembali ke masalah 2 bentuk FP…so apakah artinya / bisa disimpulkan walaupun kita punya transaksi mata uang local & asing kita masih bias memakai 2 bentuk FP ?Mohon Pencerahan…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Penegasan ini diperoleh salah satu vendor kita dan ini kita pakai sebagai back up.
Boleh dishare rekan penegasan nya? Vendor memperoleh penegasan ini dari KPP mana ya rekan?
Originaly posted by DENNYKRIS:Kembali ke masalah 2 bentuk FP…so apakah artinya / bisa disimpulkan walaupun kita punya transaksi mata uang local & asing kita masih bias memakai 2 bentuk FP ?
Kalau membaca dari lampira PER-24/PJ/2012, ada kata kata "harus" rekan, jadi sepertinya tidak bisa tidak 🙂
c. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan dengan menggunakan mata uang asing dan rupiah, Lampiran IB harus digunakan juga untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah.