Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › SURAT PENEGASAN FAKTUR PAJAK USD
SURAT PENEGASAN FAKTUR PAJAK USD
Rekans…
Ada yang pernah minta Surat Penegasan apakah WP yang punya transaksi dengan mata uang asing & rupiah WAJIB menerbitkan Faktur Pajak dengan format USD ?
Dan apakah ada yang pernah terkena sanksi atas hal itu ?
Mohon penverahan….
Rekans…
Ada yang pernah minta Surat Penegasan apakah WP yang punya transaksi dengan mata uang asing & rupiah WAJIB menerbitkan Faktur Pajak dengan format USD ?
Dan apakah ada yang pernah terkena sanksi atas hal itu ?
Mohon penverahan….
sy kira peraturannya sudah cukup utk dipahami tanpa harus meminta surat penegasan rekan…
sy kira peraturannya sudah cukup utk dipahami tanpa harus meminta surat penegasan rekan…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Ada yang pernah minta Surat Penegasan apakah WP yang punya transaksi dengan mata uang asing & rupiah WAJIB menerbitkan Faktur Pajak dengan format USD ?
Penegasan seperti apa gan?
Originaly posted by DENNYKRIS:Dan apakah ada yang pernah terkena sanksi atas hal itu ?
Sanksi apa? setau saya format faktur pajak sekarang g mesti saklek
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Ada yang pernah minta Surat Penegasan apakah WP yang punya transaksi dengan mata uang asing & rupiah WAJIB menerbitkan Faktur Pajak dengan format USD ?
Penegasan seperti apa gan?
Originaly posted by DENNYKRIS:Dan apakah ada yang pernah terkena sanksi atas hal itu ?
Sanksi apa? setau saya format faktur pajak sekarang g mesti saklek
Rekans…
Terima kasih atas masukannya.
Memang aturan itu kan mulai 2010 (PER 13) tetapi bagaimana kalau kejadiannya sampai sekarang kita masih buat sendiri2, usd ya pake format usd, idr ya pakae format idr ?Memang di aturan sudah jelas rekan, tetapi contohnya (kalau bicara KMK Kurs) yang PER terbaru dengan lampiran sebagai contoh format mata uang asing kan harus ada nomor KMK & tanggal KMK ternyata itu tidak wajib rekan dan ada penegasannya padahal sudah diatur jelas di PER terbaru tersebut.
Mohon pencerahan…
Rekans…
Terima kasih atas masukannya.
Memang aturan itu kan mulai 2010 (PER 13) tetapi bagaimana kalau kejadiannya sampai sekarang kita masih buat sendiri2, usd ya pake format usd, idr ya pakae format idr ?Memang di aturan sudah jelas rekan, tetapi contohnya (kalau bicara KMK Kurs) yang PER terbaru dengan lampiran sebagai contoh format mata uang asing kan harus ada nomor KMK & tanggal KMK ternyata itu tidak wajib rekan dan ada penegasannya padahal sudah diatur jelas di PER terbaru tersebut.
Mohon pencerahan…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Ada yang pernah minta Surat Penegasan apakah WP yang punya transaksi dengan mata uang asing & rupiah WAJIB menerbitkan Faktur Pajak dengan format USD ?
kalau rekan ada transaksi menggunakan mata uang rupiah dan valas, pakai saja yang format valas (lamp IB per-24 2012). jika penyerahan dalam mata uang rupiah kolom valasnya dikosongkan isi bagian rupiah nya saja, tidak masalah.
untun FP tidak lengkap baca PER-24-2012 lihat lagi definisinya di pasal 1 No 9.
salam
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Ada yang pernah minta Surat Penegasan apakah WP yang punya transaksi dengan mata uang asing & rupiah WAJIB menerbitkan Faktur Pajak dengan format USD ?
kalau rekan ada transaksi menggunakan mata uang rupiah dan valas, pakai saja yang format valas (lamp IB per-24 2012). jika penyerahan dalam mata uang rupiah kolom valasnya dikosongkan isi bagian rupiah nya saja, tidak masalah.
untun FP tidak lengkap baca PER-24-2012 lihat lagi definisinya di pasal 1 No 9.
salam
Rekans…
Setuju.
Cuma maksud saya kalau sudah terlanjur kita pakai 2 macam FP apakah konsekuensinya ? tidak diakui kah FP nya ato gimana ?
Dan apakah ada yang pernah minta penegasan untuk hal ini ?Mohon Pencerahan…
Rekans…
Setuju.
Cuma maksud saya kalau sudah terlanjur kita pakai 2 macam FP apakah konsekuensinya ? tidak diakui kah FP nya ato gimana ?
Dan apakah ada yang pernah minta penegasan untuk hal ini ?Mohon Pencerahan…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Cuma maksud saya kalau sudah terlanjur kita pakai 2 macam FP apakah konsekuensinya ? tidak diakui kah FP nya ato gimana ?
Dan apakah ada yang pernah minta penegasan untuk hal ini ?nga masalah jika rekan ingin menggunakan 2 form misal untuk penyerahan mata uang rupiah pakai form lampiran IA per-24-2012 dan untuk valas Lampiran IB per-24-2012.
penggunaan seeprti itu rasanya tidak ada kaitan dengan keabsahan faktur pajak yang rekan terbitkan. sepanjang faktur pajak dibuat sesuai aturan mainnya (saya anggap rekan sudah paham syarat2 dasar FP)
salam.
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Cuma maksud saya kalau sudah terlanjur kita pakai 2 macam FP apakah konsekuensinya ? tidak diakui kah FP nya ato gimana ?
Dan apakah ada yang pernah minta penegasan untuk hal ini ?nga masalah jika rekan ingin menggunakan 2 form misal untuk penyerahan mata uang rupiah pakai form lampiran IA per-24-2012 dan untuk valas Lampiran IB per-24-2012.
penggunaan seeprti itu rasanya tidak ada kaitan dengan keabsahan faktur pajak yang rekan terbitkan. sepanjang faktur pajak dibuat sesuai aturan mainnya (saya anggap rekan sudah paham syarat2 dasar FP)
salam.