Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Surat Penegasan
dear all,
mau tanya nih, kalo kita kirim surat ke Kantor Pajak untuk memohon petunjuk atau penegasan, berapa lama waktu yang di butuhkan oleh Kantor pajak untuk menjawab surat dari WP tersebut? jika surat jawaban tersebut tidak kunjung datang, kemana kah kita bisa mencari informasi ttg surat jawaban tersebut selain ke AR.
kalo bisa di share peraturannya
terima kasihtolong dibantu ya…
makasih
- Originaly posted by ned:
berapa lama waktu yang di butuhkan oleh Kantor pajak untuk menjawab surat dari WP tersebut?
+/- sebulan dari tgl terima surat
Originaly posted by ned:informasi ttg surat jawaban tersebut selain ke AR.
TPT
- Originaly posted by ned:
mau tanya nih, kalo kita kirim surat ke Kantor Pajak untuk memohon petunjuk atau penegasan, berapa lama waktu yang di butuhkan oleh Kantor pajak untuk menjawab surat dari WP tersebut? jika surat jawaban tersebut tidak kunjung datang, kemana kah kita bisa mencari informasi ttg surat jawaban tersebut selain ke AR.
Kalau mau cepat Surat Penegasan ditujukan ke :
Direktorat Peraturan Perpajakan I
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan KUP, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, PPN dan PPnBM, serta PTLL, dan PBB dan BPHTB.
atau
Direktorat Peraturan Perpajakan II
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan PPh, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.dengan tembusan ke KPP terdaftar.
Mudah2 an bisa lebih cepat rekan. - Originaly posted by dharmawan a:
Kalau mau cepat Surat Penegasan ditujukan ke :
Direktorat Peraturan Perpajakan I
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan KUP, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, PPN dan PPnBM, serta PTLL, dan PBB dan BPHTB.
atau
Direktorat Peraturan Perpajakan II
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan PPh, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.Ini yg benar.
Lamanya : lamaaaaaaaaaaaaaaaaaaa ….. bgt
Sempet kirim, 2 taun blom ada respon. Alasannya sibuk karena sehari bisa dpt ribuan surat. Tapi kantornya sering kosong.
jadi kirimnya suratnya langsung ke Direktorat Peraturan Perpajakan yah ?
nanti sama direktorat diteruskan ke kanwil dan KPP
Apakah ada format sesuai aturan untuk Surat Penegasan ini ?
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Apakah ada format sesuai aturan untuk Surat Penegasan ini ?
tidak ada format yg baku rekan, ini mengarang bebas. Tetapi intinya :
1. Pokok permasalahan yg akan diminta penegasan.
2. Bahasan dr WP yg mengajukan penegasan, bisa dr peraturan ataupun penjelasan mengenai keadaan/situasi/kegiatan usaha WP.
3. Pendapat WP yang mengajukan penegasan
4. Permintaan penegasan kpd Dirjen Pajak/Kepala KPP dr WP. - Originaly posted by destasukara:
Lamanya : lamaaaaaaaaaaaaaaaaaaa ….. bgt
Sempet kirim, 2 taun blom ada respon. Alasannya sibuk karena sehari bisa dpt ribuan surat. Tapi kantornya sering kosong.
Ucap Syukur, punya kami 2 bulan sudah ada hasilnya rekan.
Saya berucap syukur juga…mudah-mudahan saya bisa lebih cepat 🙂
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Saya berucap syukur juga…mudah-mudahan saya bisa lebih cepat 🙂
Mudah2 an rekan. Amin
Rekans,
Terpikirkan lagi pertanyaan lainnya :
– Apakah surat penegasan yang WP peroleh bias WP gunakan untuk case nya jika case tersebut sudah berada di level keberatan atau banding ?
(asumsi penegasan dan case itu sama persis )
Mohon Pencerahan- Originaly posted by dharmawan a:
Kalau mau cepat Surat Penegasan ditujukan ke :
Direktorat Peraturan Perpajakan I
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan KUP, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, PPN dan PPnBM, serta PTLL, dan PBB dan BPHTB.atau
Direktorat Peraturan Perpajakan II
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan PPh, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.dengan tembusan ke KPP terdaftarRekan dharmawan a dengan tembusan berarti kita submit dua surat yang sama ya? Atau cukup satu saja.
Terima kasih.