Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Surat Pemeriksaan Pajak
Rekan2 barusan perusahaan kami mendapat SP3 tanggal 8 Des 2015 kemaren, pertanyaan saya bukankah untuk tahun 2015 ini ada instruksi dirjen pajak INS-04/PJ/2015 tanggal 3 November 2015 jika semua pemeriksaan pajak agar dihentikan sementara berhubung tahun 2015 adalah tahun pembinaan wajib pajak, dan WP diberikan kebebasan untuk melakukan pembetulan, thanks..
INS-04/PJ/2015 hanya berlaku untuk pemeriksaan khusus. Sealain pemeriksaan khusus tidak berlaku.
INS-04/PJ/2015 bukan menginstruksikan untuk menghentikan pemeriksaan, tetapi menghimbau WP yang sedang/akan dilakukan pemeriksaan khusus untuk memanfaatkan fasilitas yang hanya berlaku di tahun 2015 ini saja.
Kalau SP3 belum diserahkan ke WP, WP dihimbah memanfaatkan SE-53/PMK-91. Kalau SP3 sudah diserahkan, pemeriksaan dilanjutkan.
Kalau SPHP belum diserahkan, WP bermaksud melakukan pembetulan SPT-SPT nya dipersilakan dengan membahas perhitungan menurut WP vs menurut Pemeriksa. Kalau perhitungan menurut WP > atau = perhitungan menurut pemeriksa, WP silakan bayar dan pemeriksaan dihentikan.
Kalau SPHP sudah diserahkan, pemeriksaan diselesaikan seperti biasa.apabila WP ingin melakukan pembetulan kali rekan
KESATU :
Memberi kesempatan kepada Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan khusus untuk menyampaikan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT, sepanjang Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan kepada Wajib Pajak.
haii.. siaucu dan rekan ortax
mau tanya dong di luar topik di atas, kalau SSE yg di buat salah tahun dan mau bikin sse yg pembetulan, apakah kode e-billing nya akan sama ?
dan apakah saat melakukan pembayaran yg salah akan ketahuan ??
Terima kasih rekan ortax sudah membantu 🙂- Originaly posted by cyntia:
alau SSE yg di buat salah tahun
ini mah harus melalui pemindahbukuan, rekan. cmiiw
harus pemindahbukuan ?
hmmm…maksud saya sekarang kalau mau bayar pph atau ppn kan tidak pakai SSP lagi, tapi pakai SSE. Nah saat login SSE sudah input data sampai di cetak ternyata salah tahun, harusnya tahun 2014 tapi saat input malah tahun 2015.
kalau mau login ulang dengan tahun 2014 apakah nanti ID billingnya sama ?
dan apakah saat pembayaran ketahuan kalau itu sudah login kedua ?mungkin tadi saya kurang tepat menjelaskannya.. Thx
- Originaly posted by cyntia:
kalau mau login ulang dengan tahun 2014 apakah nanti ID billingnya sama ?
ini masih mau dapatkan id billing ya?
setau saya sih beda, id billing yang lama abaikan saja, ntar juga "hangus" sendiri. cmiiw
seperti itu ya.. oke deh.. thx rekan 🙂
- Originaly posted by siaucu:
Rekan2 barusan perusahaan kami mendapat SP3 tanggal 8 Des 2015 kemaren
sp3 ini dalam rangka pemeriksaan khusus? coba lihat di kalimat sp3nya, jika iya bisa memanfaatkan ins-04 ini.
- Originaly posted by cyntia:
harus pemindahbukuan ?
hmmm…maksud saya sekarang kalau mau bayar pph atau ppn kan tidak pakai SSP lagi, tapi pakai SSE. Nah saat login SSE sudah input data sampai di cetak ternyata salah tahun, harusnya tahun 2014 tapi saat input malah tahun 2015.
kalau mau login ulang dengan tahun 2014 apakah nanti ID billingnya sama ?
dan apakah saat pembayaran ketahuan kalau itu sudah login kedua ?mungkin tadi saya kurang tepat menjelaskannya.. Thx
bikin id biling baru aja mas, id yg lama kalo gk dipake otomatis daluarsa kok, CMIIW
- Originaly posted by raka8883:
sp3 ini dalam rangka pemeriksaan khusus? coba lihat di kalimat sp3nya, jika iya bisa memanfaatkan ins-04 ini.
iya rekan pemeriksaan khusus , hal ini dapat dilihat dari kode & kriteria pemeriksaan 1952
pertanyaannya apakah pemeriksaan ini dihentikan sementara asalakan wp mau melakukan pembetulan atau apakah pemeriksaan ini tetap diteruskan dan sebelum diterbitkan SPHP dilakukan dulu pembahasan menurut WP dan Fiskus..?
- Originaly posted by siaucu:
iya rekan pemeriksaan khusus , hal ini dapat dilihat dari kode & kriteria pemeriksaan 1952
pertanyaannya apakah pemeriksaan ini dihentikan sementara asalakan wp mau melakukan pembetulan atau apakah pemeriksaan ini tetap diteruskan dan sebelum diterbitkan SPHP dilakukan dulu pembahasan menurut WP dan Fiskus..?
tergantung apakah pihak perusahaan mau melanjutkan atau tidak, toh pemeriksaan hanya dihentikan sementara, tapi lihat juga tahun daluarsanya. jika sudah lewat 5 tahun tidak bisa ditetapkan lagi.
namun penghentian pemeriksaan juga harus ada kesepakatan antara wp, pihak kpp, jika pihak kpp mengajukan terlalu tinggi bagusan dilanjutkan saja pemeriksaannya. ini menyangkut masalah hitung2an.
- Originaly posted by siaucu:
pertanyaannya apakah pemeriksaan ini dihentikan sementara asalakan wp mau melakukan pembetulan atau apakah pemeriksaan ini tetap diteruskan dan sebelum diterbitkan SPHP dilakukan dulu pembahasan menurut WP dan Fiskus..?
Jika WP ingin memanfaatkan INS-04, maka WP harus mengajukan permohonan ke KPP. Jika disetujui maka pemeriksaan akan dihentikan dan diterbitkan LHP Sumir. Apa syarat permohonan WP disetujui? Hasil perhitungan pajak yang kurang bayar menurut WP harus sama atau lebih besar dari temuan pemeriksa atau potensi. Kalau lebih kecil maka permohonan WP utk memanfaatkan INS-04 akan ditolak dan pemeriksaan dilanjutkan sampai terbit SKP.