Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Surat Pemeriksaan Pajak

  • Surat Pemeriksaan Pajak

     ichbinroni updated 9 years ago 8 Members · 14 Posts
  • siaucu

    Member
    10 December 2015 at 11:21 am

    Rekan2 barusan perusahaan kami mendapat SP3 tanggal 8 Des 2015 kemaren, pertanyaan saya bukankah untuk tahun 2015 ini ada instruksi dirjen pajak INS-04/PJ/2015 tanggal 3 November 2015 jika semua pemeriksaan pajak agar dihentikan sementara berhubung tahun 2015 adalah tahun pembinaan wajib pajak, dan WP diberikan kebebasan untuk melakukan pembetulan, thanks..

  • siaucu

    Member
    10 December 2015 at 11:21 am
  • diansetiawan

    Member
    10 December 2015 at 11:36 am

    INS-04/PJ/2015 hanya berlaku untuk pemeriksaan khusus. Sealain pemeriksaan khusus tidak berlaku.

    INS-04/PJ/2015 bukan menginstruksikan untuk menghentikan pemeriksaan, tetapi menghimbau WP yang sedang/akan dilakukan pemeriksaan khusus untuk memanfaatkan fasilitas yang hanya berlaku di tahun 2015 ini saja.
    Kalau SP3 belum diserahkan ke WP, WP dihimbah memanfaatkan SE-53/PMK-91. Kalau SP3 sudah diserahkan, pemeriksaan dilanjutkan.
    Kalau SPHP belum diserahkan, WP bermaksud melakukan pembetulan SPT-SPT nya dipersilakan dengan membahas perhitungan menurut WP vs menurut Pemeriksa. Kalau perhitungan menurut WP > atau = perhitungan menurut pemeriksa, WP silakan bayar dan pemeriksaan dihentikan.
    Kalau SPHP sudah diserahkan, pemeriksaan diselesaikan seperti biasa.

  • raviki

    Member
    10 December 2015 at 11:38 am

    apabila WP ingin melakukan pembetulan kali rekan

    KESATU :

    Memberi kesempatan kepada Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan khusus untuk menyampaikan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT, sepanjang Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan kepada Wajib Pajak.

  • cyntia

    Member
    10 December 2015 at 2:37 pm

    haii.. siaucu dan rekan ortax
    mau tanya dong di luar topik di atas, kalau SSE yg di buat salah tahun dan mau bikin sse yg pembetulan, apakah kode e-billing nya akan sama ?
    dan apakah saat melakukan pembayaran yg salah akan ketahuan ??
    Terima kasih rekan ortax sudah membantu 🙂

  • wannabewongkpp

    Member
    10 December 2015 at 2:45 pm
    Originaly posted by cyntia:

    alau SSE yg di buat salah tahun

    ini mah harus melalui pemindahbukuan, rekan. cmiiw

  • cyntia

    Member
    10 December 2015 at 2:57 pm

    harus pemindahbukuan ?
    hmmm…maksud saya sekarang kalau mau bayar pph atau ppn kan tidak pakai SSP lagi, tapi pakai SSE. Nah saat login SSE sudah input data sampai di cetak ternyata salah tahun, harusnya tahun 2014 tapi saat input malah tahun 2015.
    kalau mau login ulang dengan tahun 2014 apakah nanti ID billingnya sama ?
    dan apakah saat pembayaran ketahuan kalau itu sudah login kedua ?

    mungkin tadi saya kurang tepat menjelaskannya.. Thx

  • wannabewongkpp

    Member
    10 December 2015 at 3:28 pm
    Originaly posted by cyntia:

    kalau mau login ulang dengan tahun 2014 apakah nanti ID billingnya sama ?

    ini masih mau dapatkan id billing ya?

    setau saya sih beda, id billing yang lama abaikan saja, ntar juga "hangus" sendiri. cmiiw

  • cyntia

    Member
    10 December 2015 at 3:49 pm

    seperti itu ya.. oke deh.. thx rekan 🙂

  • raka8883

    Member
    10 December 2015 at 4:59 pm
    Originaly posted by siaucu:

    Rekan2 barusan perusahaan kami mendapat SP3 tanggal 8 Des 2015 kemaren

    sp3 ini dalam rangka pemeriksaan khusus? coba lihat di kalimat sp3nya, jika iya bisa memanfaatkan ins-04 ini.

  • 405oke

    Member
    11 December 2015 at 6:56 am
    Originaly posted by cyntia:

    harus pemindahbukuan ?
    hmmm…maksud saya sekarang kalau mau bayar pph atau ppn kan tidak pakai SSP lagi, tapi pakai SSE. Nah saat login SSE sudah input data sampai di cetak ternyata salah tahun, harusnya tahun 2014 tapi saat input malah tahun 2015.
    kalau mau login ulang dengan tahun 2014 apakah nanti ID billingnya sama ?
    dan apakah saat pembayaran ketahuan kalau itu sudah login kedua ?

    mungkin tadi saya kurang tepat menjelaskannya.. Thx

    bikin id biling baru aja mas, id yg lama kalo gk dipake otomatis daluarsa kok, CMIIW

  • siaucu

    Member
    11 December 2015 at 11:47 am
    Originaly posted by raka8883:

    sp3 ini dalam rangka pemeriksaan khusus? coba lihat di kalimat sp3nya, jika iya bisa memanfaatkan ins-04 ini.

    iya rekan pemeriksaan khusus , hal ini dapat dilihat dari kode & kriteria pemeriksaan 1952

    pertanyaannya apakah pemeriksaan ini dihentikan sementara asalakan wp mau melakukan pembetulan atau apakah pemeriksaan ini tetap diteruskan dan sebelum diterbitkan SPHP dilakukan dulu pembahasan menurut WP dan Fiskus..?

  • raka8883

    Member
    11 December 2015 at 11:52 am
    Originaly posted by siaucu:

    iya rekan pemeriksaan khusus , hal ini dapat dilihat dari kode & kriteria pemeriksaan 1952

    pertanyaannya apakah pemeriksaan ini dihentikan sementara asalakan wp mau melakukan pembetulan atau apakah pemeriksaan ini tetap diteruskan dan sebelum diterbitkan SPHP dilakukan dulu pembahasan menurut WP dan Fiskus..?

    tergantung apakah pihak perusahaan mau melanjutkan atau tidak, toh pemeriksaan hanya dihentikan sementara, tapi lihat juga tahun daluarsanya. jika sudah lewat 5 tahun tidak bisa ditetapkan lagi.

    namun penghentian pemeriksaan juga harus ada kesepakatan antara wp, pihak kpp, jika pihak kpp mengajukan terlalu tinggi bagusan dilanjutkan saja pemeriksaannya. ini menyangkut masalah hitung2an.

  • ichbinroni

    Member
    14 December 2015 at 2:21 pm
    Originaly posted by siaucu:

    pertanyaannya apakah pemeriksaan ini dihentikan sementara asalakan wp mau melakukan pembetulan atau apakah pemeriksaan ini tetap diteruskan dan sebelum diterbitkan SPHP dilakukan dulu pembahasan menurut WP dan Fiskus..?

    Jika WP ingin memanfaatkan INS-04, maka WP harus mengajukan permohonan ke KPP. Jika disetujui maka pemeriksaan akan dihentikan dan diterbitkan LHP Sumir. Apa syarat permohonan WP disetujui? Hasil perhitungan pajak yang kurang bayar menurut WP harus sama atau lebih besar dari temuan pemeriksa atau potensi. Kalau lebih kecil maka permohonan WP utk memanfaatkan INS-04 akan ditolak dan pemeriksaan dilanjutkan sampai terbit SKP.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now