Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › surat pemegang saham luar biasa
surat pemegang saham luar biasa
apakah akta perusahaan surat pemegang saham luar biasa (SPSLB) setiap tahun harus diperbaharui oleh notaris?
Viewing 1 - 2 of 2 replies