Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › SURAT PEMBETULAN atas SURAT KETERANGAN TAX AMNESTI
SURAT PEMBETULAN atas SURAT KETERANGAN TAX AMNESTI
Mohon penjelasan terhadap SURAT PEMBETULAN atas SURAT KETERANGAN TAX AMNESTI. Menurut UU TAX AMNESTI, SURAT PEMBETULAN dapat terbit jika ada SALAH TULIS dan atau SALAH HITUNG.
Yang dimaksud dgn SALAH TULIS / SALAH HITUNG ini apa ?
Bisa diberi contoh konkretnya untuk SALAH TULIS.
Bisa diberi contoh konkretnya untuk SALAH HITUNG.Kalau hanya bersifat administratif mungkin tidak terlalu saya khawatirkan.
Yang saya khawatirkan kalau bersifat substantif. Contoh hal yang substantif adalah perbedaan persepsi antara Wajib Pajak dgn Kantor Pajak mengenai nilai wajar dari tanah yang dijadikan objek Tax Amnesti. Apakah hal seperti ini masuk sebagai definisi SALAH HITUNG ?
Mohon pencerahannya
- Originaly posted by Kaltimborneo:
Yang saya khawatirkan kalau bersifat substantif. Contoh hal yang substantif adalah perbedaan persepsi antara Wajib Pajak dgn Kantor Pajak mengenai nilai wajar dari tanah yang dijadikan objek Tax Amnesti. Apakah hal seperti ini masuk sebagai definisi SALAH HITUNG ?
tidak
Originaly posted by Kaltimborneo:SALAH TULIS
salah npwp
Originaly posted by Kaltimborneo:SALAH HITUNG
harta 1 M, tarif 2%, uang tebusan 2 juta. salah hitung hehe.
- Originaly posted by Kaltimborneo:
Yang saya khawatirkan kalau bersifat substantif. Contoh hal yang substantif adalah perbedaan persepsi antara Wajib Pajak dgn Kantor Pajak mengenai nilai wajar dari tanah yang dijadikan objek Tax Amnesti. Apakah hal seperti ini masuk sebagai definisi SALAH HITUNG ?
nilai wajar ditentukan oleh wajib pajak sendiri rekan…petugas pajak tidak bisa masuk ke area itu.
yg dimaksud salah hitung: misal salah perkalian 2% x 1.000.000.=30.000.
kan salah itu hitungannya…. ya dibetulkan perhitungannya saja.