Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan
Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan
Rekan, begini kasusnya. Perusahaan diberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan pada tanggal 02 Oktober 2017 (berlaku paling lama 6 bulan). Selama pemeriksaan berjalan, Perusahaan diterbitkan dua surat peringatan (Peringatan Pertama dan Peringatan Kedua) atas kekurangan dokumen pendukung pemeriksaan. Pemeriksaan sedianya berakhir pada tanggal 02 April 2018 namun pada tanggal 25 Juli 2018 diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan yang berisi perubahan susunan tim pemeriksa perusahaan tersebut. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan akhirnya diterbitkan pada 10 September 2018. Pertanyaan saya :
Apakah SPHP tersebut tetap sah mengingat perusahaan tidak diterbitkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan ? Sepengetahuan saya setelah membaca pedoman pemeriksaan, tim pemeriksa harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemeriksaan setelah lewat 6 bulan.Terima Kasih dan Selamat Lebaran bagi rekan yang merayakan 🙂
setahu saya sih, apabila ada perubahan susunan pemeriksa pajak, DJP harus memberikan surat perubahan susunan pemeriksa pajak ke WP, namun tidak serta merta memperpanjang secara otomatis atau mulai lagi dari awal diperiksa pajaknya, itu sifatnya sebagai lanjutan saja. seharusnya tetap minta surat perintah perpanjangan waktu pemeriksaan.
Menurut saya memang seharusnya ada diberikan surat perpanjangan. Dan kalaupun diperpanjang, setau saya paling lama hanya 2 bulan saja. Mengenai SPHP tsb apakah tetap sah atau tdk saya jg kurang tau, mungkin rekan lain bisa memberikan pendapatnya.
cmiiw
- Originaly posted by yanuhm:
Rekan, begini kasusnya. Perusahaan diberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan pada tanggal 02 Oktober 2017 (berlaku paling lama 6 bulan)
pemeriksaan setahun batas waktunya
Originaly posted by yanuhm:Apakah SPHP tersebut tetap sah mengingat perusahaan tidak diterbitkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan ?
ya masih dalam jangka waktu tersebut
- Originaly posted by leofisika:
pemeriksaan setahun batas waktunya
Tapi di Pasal 15 ayat (2) PMK 184 tahun 2015 :
Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.