Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat yang berwenang menandatangani faktur pajak
Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat yang berwenang menandatangani faktur pajak
Dear All Attn,
terkait dengan Per 13/PJJ/2010 Apakah WP harus melaporkan kembali surat pemberitahuan penunjukan pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani faktur pajak, padahal dulu sudah pernah kita sampaikan?
Thanks All…..Kalo di tempat g sih ngga..
- Originaly posted by rama:
Dear All Attn,
terkait dengan Per 13/PJJ/2010 Apakah WP harus melaporkan kembali surat pemberitahuan penunjukan pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani faktur pajak, padahal dulu sudah pernah kita sampaikan?
Thanks All…..kalo ngak ada perubahan ngak usah buat surat lagi.
musti di serahkan lagi
per 13/pj./2010 pasal 10 ayat 1
Viewing 1 - 5 of 5 replies