Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat yang berwenang menandatangani faktur pajak

  • Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat yang berwenang menandatangani faktur pajak

     ZXC updated 14 years, 6 months ago 4 Members · 5 Posts
  • rama

    Member
    6 May 2010 at 9:18 am

    Dear All Attn,
    terkait dengan Per 13/PJJ/2010 Apakah WP harus melaporkan kembali surat pemberitahuan penunjukan pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani faktur pajak, padahal dulu sudah pernah kita sampaikan?
    Thanks All…..

  • rama

    Member
    6 May 2010 at 9:18 am
  • rohendy

    Member
    6 May 2010 at 9:32 am

    Kalo di tempat g sih ngga..

  • katrosoewirdjo

    Member
    6 May 2010 at 9:34 am
    Originaly posted by rama:

    Dear All Attn,
    terkait dengan Per 13/PJJ/2010 Apakah WP harus melaporkan kembali surat pemberitahuan penunjukan pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani faktur pajak, padahal dulu sudah pernah kita sampaikan?
    Thanks All…..

    kalo ngak ada perubahan ngak usah buat surat lagi.

  • ZXC

    Member
    27 May 2010 at 2:27 pm

    musti di serahkan lagi

    per 13/pj./2010 pasal 10 ayat 1

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now