Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Surat Pemberitahuan Ke KPP

  • Surat Pemberitahuan Ke KPP

     suyanto99 updated 15 years, 3 months ago 6 Members · 7 Posts
  • OCJ788

    Member
    2 February 2009 at 8:36 am
  • OCJ788

    Member
    2 February 2009 at 8:36 am

    Dear All,
    Saya ingin menanyakan : apakah wp wajib memberitahukan ulang secara tertulis melalui surat ke kpp perihal surat pemberitahuan kode cabang & pemberitahuan pejabat yg menandatangani faktur pajak karna telah terbit surat PKP yang baru krn perubahan alamat pada faktur pajak ?TQ

  • ramces

    Member
    2 February 2009 at 9:29 am

    menurut saya, pindah KPP harus mengisi Formulir pindah KPP dan menyertakan beberapa dokumen yang berlaku pada KPP lama. Jika anda sudah mendapatkan surat pindah dari KPP lama, sebaiknya telp dulu ke TPT KPP baru mengenai dokumen apa saja yang harus dibawa selain surat pindah dari KPP Lama. Secara logika, ini masalah internal DJP untuk melakukan perpindahan Dokumen dari KPP Lama ke KPP baru.
    Supaya lancar ikutin, aja maunya KPP baru jika memang diharuskan

  • Otong

    Member
    2 February 2009 at 10:21 am
    Originaly posted by ramces:

    pemberitahuan kode cabang & pemberitahuan pejabat yg menandatangani faktur pajak karna telah terbit surat PKP yang baru krn perubahan alamat

    Tidak klu tidak menyebabkan perpindahan tempat terdaftar…

  • exfclinx_Barathum

    Member
    4 February 2009 at 10:07 am

    coba sodara ocj kordinasikan dengan AR, karena masalah tersebut merupakan masalah Internal. tetapi tidak menutup kemungkinan jika terdapat kesalahan yang imbasnya dapat mengenai anda. berhubung ada beberapa kasus kurang koordinasi antara KPP.

  • A;ex161268

    Member
    4 February 2009 at 2:19 pm

    Dear All,

    Apakah Faktur Pajak boleh ditanda tangan dalam bentuk cap tanda tangan?apa dasar hukumnya?

  • suyanto99

    Member
    4 February 2009 at 3:32 pm
    Originaly posted by A;ex161268:

    Apakah Faktur Pajak boleh ditanda tangan dalam bentuk cap tanda tangan?apa dasar hukumnya?

    Tidak diperkenankan pembubuhan cap tanda tangan pada Faktur Pajak Standar.
    coba dirujuk pada lampiran II butir 12 PER-159 tahun 2006
    Mohon Koreksinya
    Salam ORTax…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now