Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Surat Pemberitahuan Ke KPP
Surat Pemberitahuan Ke KPP
Dear All,
Saya ingin menanyakan : apakah wp wajib memberitahukan ulang secara tertulis melalui surat ke kpp perihal surat pemberitahuan kode cabang & pemberitahuan pejabat yg menandatangani faktur pajak karna telah terbit surat PKP yang baru krn perubahan alamat pada faktur pajak ?TQmenurut saya, pindah KPP harus mengisi Formulir pindah KPP dan menyertakan beberapa dokumen yang berlaku pada KPP lama. Jika anda sudah mendapatkan surat pindah dari KPP lama, sebaiknya telp dulu ke TPT KPP baru mengenai dokumen apa saja yang harus dibawa selain surat pindah dari KPP Lama. Secara logika, ini masalah internal DJP untuk melakukan perpindahan Dokumen dari KPP Lama ke KPP baru.
Supaya lancar ikutin, aja maunya KPP baru jika memang diharuskan- Originaly posted by ramces:
pemberitahuan kode cabang & pemberitahuan pejabat yg menandatangani faktur pajak karna telah terbit surat PKP yang baru krn perubahan alamat
Tidak klu tidak menyebabkan perpindahan tempat terdaftar…
coba sodara ocj kordinasikan dengan AR, karena masalah tersebut merupakan masalah Internal. tetapi tidak menutup kemungkinan jika terdapat kesalahan yang imbasnya dapat mengenai anda. berhubung ada beberapa kasus kurang koordinasi antara KPP.
Dear All,
Apakah Faktur Pajak boleh ditanda tangan dalam bentuk cap tanda tangan?apa dasar hukumnya?
- Originaly posted by A;ex161268:
Apakah Faktur Pajak boleh ditanda tangan dalam bentuk cap tanda tangan?apa dasar hukumnya?
Tidak diperkenankan pembubuhan cap tanda tangan pada Faktur Pajak Standar.
coba dirujuk pada lampiran II butir 12 PER-159 tahun 2006
Mohon Koreksinya
Salam ORTax…