Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › surat pembatalan faktur pajak
surat pembatalan faktur pajak
rekan,
saya baru mendapatkan kasus mengenai faktur pajak pengganti karena kesalahan penyedia jasa dan faktur pajak sudah dilaporkan. apakah dalam menerbitkan faktur pajak pengganti memerlukan surat pembatalan dari pemakai jasa? karena supplier memaksa kami menerbitkan surat sebelum melakukan pergantian faktur pajak dan kami merasa keberatan. mohon masukannya…
thanks,
wuriantLampiran VIII
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
A. TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG CACAT, RUSAK,
SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN
1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
Secara Teori begitu, saya ga tau bagaimana prosedurnya dilapangan… Semoga membantu…Yg pernah sy alami, prosedur di lapangan sejalan dgn teori Pak. Bahkan mungkin lebih mudah, tinggal telpon supplier minta dibuatkan FP Pengganti krn ada kesalahan & mrk langsung buatkan FP Pengganti. Yg agak ribet hanya pelaporannya saja.
saya coba diskusikan dengan supplier kami. untuk dilakukan penyederhanaan prosedur tanpa surat pembatalan. thanks atas masukannya,
- Originaly posted by onorus:
Yg pernah sy alami, prosedur di lapangan sejalan dgn teori Pak. Bahkan mungkin lebih mudah, tinggal telpon supplier minta dibuatkan FP Pengganti krn ada kesalahan & mrk langsung buatkan FP Pengganti. Yg agak ribet hanya pelaporannya saja.
rekan, bagaimana jika saya yg menjadi supplier tsb?? apa yg harus saya lakukan jk saya salah terbitkan faktur? mohon bantuannya?