Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › surat nominee
Rekans saya mau tanya,
jadi bingung sendiri…
surat nominee itu siapa yg buat ya dan siapa yg tdtgn ?misal : si A namanya di pinjam oleh si B (adik kakak – ini harta property sebenarya milik si B)
dlm hal ini si A mengajukan tax amnesty untuk hartanya yg lain.
siapa yg mengajukan nominee dan siapa yg hrs tdtgn ?thanks
berdasarkan keterangan
si A yang menandatangani surat nominee bahwa sesuatu harta merupakan kepemilikan dari si B dan surat nominee dibuat untuk keperluan tax amnesti si B
sedangkan si B harus menandatangani surat pengakuan kepemilikan harta atas sesuatu harta yang terdapat di dalam surat nominee si A tadi…
mohon koreksi jika salah
sependapat dengan rekan jimjim..
yang mengajukan dna yang menandatangani adalah B atas pengakuan kepemilikan harta yang diatasnamakan A
jadi masing masing antara A dan B mengajukan sesuai kenyataan kepemilikan harta