Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Surat Kuasa Penandatangan SPT Masa
Salam Ortax
Mohon penjelasan, untuk surat kuasa penandatangan SPT Masa apakah harus dilaporkan setiap bulanya atau hanya sekali saja dalam satu (1) tahun kalender ?
Jika surat kuasa penandatangan SPT Masa memiliki batas kadaluarsa, untuk Pelaporan dengan menggunakan surat kuasa tersebut berlaku dalam berapa bulan ??- Originaly posted by wawansyam:
Mohon penjelasan, untuk surat kuasa penandatangan SPT Masa apakah harus dilaporkan setiap bulanya atau hanya sekali saja dalam satu (1) tahun kalender ?
tiap melaporkan SPT dilampirkan
Originaly posted by wawansyam:Jika surat kuasa penandatangan SPT Masa memiliki batas kadaluarsa, untuk Pelaporan dengan menggunakan surat kuasa tersebut berlaku dalam berapa bulan ??
tidak ada ketentuan, tergantung batas waktu di surat kuasa
- Originaly posted by wawansyam:
Jika surat kuasa penandatangan SPT Masa memiliki batas kadaluarsa, untuk Pelaporan dengan menggunakan surat kuasa tersebut berlaku dalam berapa bulan ??
Hanya sekali pake…
Apakah ada sanksi jika yang menandatangani SPT Masa tersebut dilakukan oleh yang dikuasakan untuk menandatangani SPT Masa tetapi dalam pelaporannya surat kuasa tidak dilampirkan…
- Originaly posted by wawansyam:
Apakah ada sanksi jika yang menandatangani SPT Masa tersebut dilakukan oleh yang dikuasakan untuk menandatangani SPT Masa tetapi dalam pelaporannya surat kuasa tidak dilampirkan…
dianggap tidak dilaporkan…
Saat Pelaporan Pihak TPT menerima laporan tersebut walau tanpa surat kuasa yang dilampirkan dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
Dalam hal dianggap tidak dilaporkan, tolong penjelasannya…
Apakah ada ketentuan yang mengatur hal ini ??- Originaly posted by wawansyam:
aat Pelaporan Pihak TPT menerima laporan tersebut walau tanpa surat kuasa yang dilampirkan dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
Dalam hal dianggap tidak dilaporkan, tolong penjelasannya…
Apakah ada ketentuan yang mengatur hal ini ??PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22/PMK.03/2008TENTANG
PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
Pasal 5
(1) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat :
a. nama, alamat, dan tanda tangan di atas materai, serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib
Pajak pemberi kuasa;
b. nama, alamat, dan tanda tangan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa;dan
c. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
(2) Satu surat kuasa khusus hanya untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban
perpajakan tertentu.