Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Surat Kuasa Penandatangan SPT Masa

  • Surat Kuasa Penandatangan SPT Masa

     priadiar4 updated 12 years ago 3 Members · 8 Posts
  • wawansyam

    Member
    11 December 2012 at 5:47 pm

    Salam Ortax
    Mohon penjelasan, untuk surat kuasa penandatangan SPT Masa apakah harus dilaporkan setiap bulanya atau hanya sekali saja dalam satu (1) tahun kalender ?
    Jika surat kuasa penandatangan SPT Masa memiliki batas kadaluarsa, untuk Pelaporan dengan menggunakan surat kuasa tersebut berlaku dalam berapa bulan ??

  • wawansyam

    Member
    11 December 2012 at 5:47 pm
  • priadiar4

    Member
    11 December 2012 at 6:03 pm
    Originaly posted by wawansyam:

    Mohon penjelasan, untuk surat kuasa penandatangan SPT Masa apakah harus dilaporkan setiap bulanya atau hanya sekali saja dalam satu (1) tahun kalender ?

    tiap melaporkan SPT dilampirkan

    Originaly posted by wawansyam:

    Jika surat kuasa penandatangan SPT Masa memiliki batas kadaluarsa, untuk Pelaporan dengan menggunakan surat kuasa tersebut berlaku dalam berapa bulan ??

    tidak ada ketentuan, tergantung batas waktu di surat kuasa

  • begawan5060

    Member
    11 December 2012 at 6:05 pm
    Originaly posted by wawansyam:

    Jika surat kuasa penandatangan SPT Masa memiliki batas kadaluarsa, untuk Pelaporan dengan menggunakan surat kuasa tersebut berlaku dalam berapa bulan ??

    Hanya sekali pake…

  • wawansyam

    Member
    12 December 2012 at 7:46 am

    Apakah ada sanksi jika yang menandatangani SPT Masa tersebut dilakukan oleh yang dikuasakan untuk menandatangani SPT Masa tetapi dalam pelaporannya surat kuasa tidak dilampirkan…

  • priadiar4

    Member
    12 December 2012 at 7:57 am
    Originaly posted by wawansyam:

    Apakah ada sanksi jika yang menandatangani SPT Masa tersebut dilakukan oleh yang dikuasakan untuk menandatangani SPT Masa tetapi dalam pelaporannya surat kuasa tidak dilampirkan…

    dianggap tidak dilaporkan…

  • wawansyam

    Member
    12 December 2012 at 8:09 am

    Saat Pelaporan Pihak TPT menerima laporan tersebut walau tanpa surat kuasa yang dilampirkan dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
    Dalam hal dianggap tidak dilaporkan, tolong penjelasannya…
    Apakah ada ketentuan yang mengatur hal ini ??

  • priadiar4

    Member
    12 December 2012 at 9:18 am
    Originaly posted by wawansyam:

    aat Pelaporan Pihak TPT menerima laporan tersebut walau tanpa surat kuasa yang dilampirkan dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
    Dalam hal dianggap tidak dilaporkan, tolong penjelasannya…
    Apakah ada ketentuan yang mengatur hal ini ??

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 22/PMK.03/2008

    TENTANG

    PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA

    Pasal 5

    (1) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat :
    a. nama, alamat, dan tanda tangan di atas materai, serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib
    Pajak pemberi kuasa;
    b. nama, alamat, dan tanda tangan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa;dan
    c. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
    (2) Satu surat kuasa khusus hanya untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban
    perpajakan tertentu.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now