Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Surat Kuasa
Rekans, mohon bantuannya. Bgm bentuk Surat Kuasa dari pimpinan perusahaan kepada Kuasa Hukum dalam pengadilan pajak?Rgds//
http://www.pajak.go.id/lampiran/05PMK03_98.htm
coba buka ini
Surat Kuasa Khusus kepada Bukan Konsultan Pajak yang berasal dari lulusan PT Pajak , bagaimana bentuk form nya ? apa bisa dipakai form utk Konsultan Pajak dengan mengisi seperlunya ?
- Originaly posted by Sugito:
Surat Kuasa Khusus kepada Bukan Konsultan Pajak yang berasal dari lulusan PT Pajak , bagaimana bentuk form nya ? apa bisa dipakai form utk Konsultan Pajak dengan mengisi seperlunya ?
Sama saja….. Surat Kuasa sebagaimana dimaksud PMK-22
Yang nggak perlu diisi No. Izin Praktek, dalam petunjuk pengisiaannya berbunyi :
diisi dalam hal penerima kuasa adalah konsultan pajak.. terimakasih infonya, pak Begawan