Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › surat klarifikasi dari KPP
apakah perlu dilakukan pembetulan SPM atas atas kekeliruan tersebut?
yang berarti akan ada pembetulan badan juga.harus, daripada diketahui pihak kpp, sanksi bisa lebih besar
klo seandainya, korepondensi hanya menerangkan akibat menurunnya aktifitas perusahaan, gimana?
iya silakan saja, toh itu saja yang ingin diketahui oleh AR rekan 🙂
Terimakasih rekan priadiar4 atas masukannya.
Sukses buat rekan