Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain surat klarifikasi dari KPP

  • surat klarifikasi dari KPP

     Megah updated 11 years, 11 months ago 11 Members · 20 Posts
  • kikie

    Member
    26 May 2009 at 4:19 pm

    saya mendapat surat klarifikasi pembayaran pajak
    inti dari srt itu adalah, pajak yg disetor tahun 2008 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2007
    penurunan yg cukup signifikan antara pembayaran jan-apr 2008 dan jan-apr 2009

    apakah cukup jika klarifikasi dijawab hanya dengan surat resmi perusahaan, yg menjelaskan penurunan pembayaran pajak karena omset menurun (krisis terjadi pertengahan 2008)
    jan-apr 2009 sangat jauh lebih kecil dibandingkan jan-apr 2008, karena belum pulihnya krisis global

    adakah rekan2 mengalami hal yg sama, mohon petunjuknya

  • kikie

    Member
    26 May 2009 at 4:19 pm
  • begawan5060

    Member
    26 May 2009 at 4:31 pm

    Benar…, saya rasa cukup begitu aja.
    Mungkin KPP pengin tahu kenapa kok turun.
    Silahkan jawab sebagaimana korespondensi biasa.

  • wati

    Member
    26 May 2009 at 4:56 pm

    benar yang katakan sdr.begawan, cukup dengan surat resmi perusahaan yang menjelaskan kondisi yang terjadi. saya pernah menerima surat serupa tahun 2008, dan kita jawab dengan korespondensi biasa dan kpp menerimanya.

  • rivan

    Member
    26 May 2009 at 4:57 pm

    Jika tidak diklarifikasi cepat2, atau diabaikan, akan keluar Surat Pemeriksaan.
    Lebih baik cepat2 diklarifikasi..jangan melewati batas waktu yang ditentukan dalam surat tersebut.
    Klo udah diperiksa repot nantinya…
    CMIIW aaa….

  • Vedi

    Member
    26 May 2009 at 5:04 pm

    mau share juga nih..
    Iya KPP mau tau alasannya knp setoran pajaknya menurun,krn menurut Dirjen Pajak ada indikasi perusahaan atau WP menurunkan Omzet Seolah2 Imbas Krisis pdahal krn penghindaran pajak.
    Kantor sya juga dikirim sepert itu dan kami jawab apa adanya karena memang ada penurunan aktivitas.
    klo Jujur knp msti mundur….
    hehehee

  • Budianto

    Member
    26 May 2009 at 5:54 pm

    bisa juga dijawab dengan alasan adanya penurunan tarif (pph 23)
    dan kenaikan lapisan, PTKP, By.Jabatan serta penurunan tarif (pph 21)

  • deka

    Member
    26 May 2009 at 6:54 pm

    Bisa dijawab dengan korespondensi atau dikonsultasikan lebih dulu dengan AR-nya

  • mbah ry

    Member
    27 May 2009 at 10:11 am
    Originaly posted by deka:

    Bisa dijawab dengan korespondensi atau dikonsultasikan lebih dulu dengan AR-nya

    seperti kata deka, konsultasikan aja dengan AR nya, karna kemungkinan yang kirim tuh surat AR nya..
    karna AR pada umumnya selalu memonitor perkembangan pembayaran pajak WP wilayah kerjanya.. kalo bayarnya kurang pasti di tanyain langusng ke WP

  • kikie

    Member
    27 May 2009 at 10:27 am

    terima kasih atas pendapatnya

  • gustian62

    Member
    28 May 2009 at 5:37 am

    kalau bisa ditambahkan data lain dari bps tentang penurunan industri sejenis spy alasannya sangat kuat

  • Megah

    Member
    8 May 2012 at 3:12 pm

    Hari ini juga saya dapat surat serupa dari KPP. Penurunan PPNDN tahun 2011 dan 2012. Adakah yang bisa memberikan contohnya bagaimana pembuatan suratnya.
    Terimakasih atas bantuannya.

  • priadiar4

    Member
    8 May 2012 at 3:21 pm

    dikemukakan saja apa adanya. AR perlu klarifikasi dari satu sisi, sisi yang lain mereka kroscek..

  • Megah

    Member
    8 May 2012 at 3:58 pm

    Trimakasih rekan priadiar4.
    Saya bingung membuat suratnya bagaimana. perusahaan cabang kami yang menerima surat klarifikasi tersebut adalah kantor cabang khusus service centre. masalahnya terjadi salah pelaporan PPNDN. seharusnya yg dilaporkan adalah PPN khusus untuk perbaikan barang tidak garansi saja (karena dibayar). yang terjadi malah dilaporkan PPNnya yg tidak garansi maupun yang garansi.
    Kalau saya kemukakan apa adanya, pertanyaannya :
    1. Bukti surat garansi, tidak lengkap. karna tidak semua customer yg service bawa suratnya. untuk tau atau tidaknya hanya cek fisik saja.
    2. Apakah kantor pusatnya akan "dapat" surat juga dari KPP setempat?

  • priadiar4

    Member
    9 May 2012 at 4:33 pm
    Originaly posted by megah:

    salah pelaporan PPNDN. seharusnya yg dilaporkan adalah PPN khusus untuk perbaikan barang tidak garansi saja (karena dibayar). yang terjadi malah dilaporkan PPNnya yg tidak garansi maupun yang garansi.

    lebih baik dikemukakan ke AR rekan apa adanya apabila ada kekeliruan seperti itu daripada kemudian hari KPP menyadari.

    Originaly posted by megah:

    2. Apakah kantor pusatnya akan "dapat" surat juga dari KPP setempat?

    bila ada tembusan iya, namun alangkah baiknya terbuka ke AR.

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now