Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Surat Ketetapan Pajak
Dear Rekan Ortax,
Saya ada sedikit permasalahan dengan laporan keuangan yang sedang saya kerjakan.
Jadi terdapat kondisi dimana Pajak Penghasilan Badan pada Laporan Keuangan Audited tahun 2013 tercatat lebih bayar katakanlah Rp 1 Milliar.
Pada tahun 2015 Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan PPh badan atas tahun buku 2013 tersebut, dan berdasarkan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) fiskus menetapkan lebih bayar hanya sebesar Rp 800 Juta saja atau lebih sedikit Rp 200 Juta.
Dengan demikian penerimaan restitusi yang diterima perusahaan adalah sebesar Rp 800 Juta. Lalu bagaimana dengan koreksi Rp 200 Juta tersebut??
Apakah dicatat sebagai beban usaha atau dicatat dalam Komponen Pajak Penghasilan Badan tahun 2015 sebagai penyesuaian atas SKP bersamaan dengan Pajak Kini dan Pajak Tangguhan??Mohon bantuannya.
Trims….
kalau menurut saya selisih tersebut dicatat sebagai beban selisih pajak kini dan tangguhan.. mungkin rekan lain ada pendapat lain
dicatat sebagai beban secara komersial dan untuk laporan fiskalnya dikoreksi
semoga bermanfaat