Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Surat Ketetapan Pajak
sore rekan semua….
saya baru dapet SKP berupa kurang bayar dan lebih bayar…
SKP kurang bayar terdiri atas PPh 21, 23, 4(2) dan PPN
Kapan ya batas waktu pembayaran atas SKP tersebut? setelah dilakukan pembayaran apakah SPT perlu dibetulkan???
tks
- Originaly posted by chrisantoro:
Kapan ya batas waktu pembayaran atas SKP tersebut?
Tanggal jatuh tempo bisa dibaca dalam lembar SKP tsb..
Originaly posted by chrisantoro:setelah dilakukan pembayaran apakah SPT perlu dibetulkan???
Sangat tidak perlu…
- Originaly posted by begawan5060:
Tanggal jatuh tempo bisa dibaca dalam lembar SKP tsb..
yup benar sekali.
aturannya 1 bulan sejak diterbitkanSalam
- Originaly posted by hanif:
saya baru dapet SKP berupa kurang bayar dan lebih bayar…
karena terdapat SKP LB maka dilakukan perhitungan dulu apakah lebih bayarnya lebih besar atau lebih kecil dari kurang bayarnya.
Apabila nilai LBnya lebih besar dari KBnya maka rekan chrisantoro tidak perlu membayar SKP KBnya, karena nanti pengembalian yang LB akan diperhitungkan dengan KBnya.
Apabila nilai LBnya lebih kecil dari KBnya, maka rekan chris cukup membayar nilai KB setelah dikurangi dengan LBnya. Perhitungannya menggunakan mekanisme Pemindahbukuan. Coba tanyakan AR Saudara berapa nilai sisa atau kurangnya….