Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Surat keterangan PP23
Rekan2, mohon pencerahannya.
Jika kita ingin terus menggunakan PPH final untuk UMKM berdasarkan PP23 yang telah turun ke 0.5% dari 1%, apakah kita perlu minta surat keterangan?
Atau apakah otomatis, kita ubah setoran kita dengan menggunakan tarif yang baru yaitu 0.5%?
Terima kasih dan salam.
Setahu saya yg sudah pakai PP 46 akan otomatis menjadi pemakai PP 23
Tapi rekan harus minta surat keterangan PP 23 juga. Karena berikutnya S.Ket ini berfungsi seperti SKB dan keterangan kalau kita dipotong 0.5%
terima kasih rekan atas penjelasannya.
Viewing 1 - 4 of 4 replies