Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SURAT KETERANGAN PEMBEBASAN PPN
SURAT KETERANGAN PEMBEBASAN PPN
SIANG REKAN2 SEMUA
MOHON BANTUANNYA
DIPERATURAN MANA YA YANG MEMBAHAS MASALAH SURAT PEMBEBASAN PPN?
TRIMS SEBELUM NYA ATAS BANTUANNYACoba yang ini rekan
KEP 234 TAHUN 2007 atau PP 31 TH2007
pembebasan ppn untuk apa dulu rekan pipi? untuk impor dan ekspor barang atau yang mana?
trims rekan tama
maaf rekan dedy, pembebasan atas pembelian barang berupa tiang pancang, usaha dibidang PLTU
adakah rekan2 yang pernah menangani masalah SKB tiang pancang.
kalo ada, mohon bantuannya, dasar untuk mendapatkan SKB nya
trimssiang rekan2
adakah rekan2 yang mempunyai pengalaman tentang tiang pancang?trimsRekan Pipi, agar lebih umum, bisa diceritakan masalah / kesulitannya dimana .. mungkin rekan2 disini bisa lebih cepat membantu.. trims. 🙂
trims rekan fredy sarannya
jadi begini ceritanya
perusahaan saya bergerak dibidang energi listrik yaitu PLTU
itu termasuk kegiatan usaha yang strategis berdasarkan undang2
hanya, pada waktu saya mendaftarkan SKB bebas PPN untuk tiang pancang, ditolak yang mana awalnya dikatakan bisa
alasannya bahwa itu tidak termasuk dalam kategori ketentuan SKB ppn,
menurut saya itu termasuk karena merupakan barang modal, dimana menurut undang-undang, barang modal adalah mesin dan peralatan yang terlepas atau terpasang
maksud saya, adakah contoh kasus dari rekan2 yang bisa menjadi rekomendasi saya buat pihak pajak agar bisa dikeluarkan SKB. trims- Originaly posted by pipi:
menurut saya itu termasuk karena merupakan barang modal, dimana menurut undang-undang, barang modal adalah mesin dan peralatan yang terlepas atau terpasang
lebih lengkapnya
Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak (harus menggunakan SKB). Tatacara permohonan SKB PPN untuk barang modal terdapat pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003.
tiang pancang bukan termasuk, dibatasi oleh PABRIK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008
- Originaly posted by priadiar4:
dibatasi oleh PABRIK
rekan Priadiar4, maksud dibatasi oleh pabrik itu apa ya ? 🙂 trims.
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan Priadiar4, maksud dibatasi oleh pabrik itu apa ya ? 🙂 trims.
maksudnya padanan katanya,
Originaly posted by priadiar4:Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik
jangan dibaca sepotong-sepotong jadi
barang modal berupa mesin dan peralatan, nanti merembet kemana-mana
rekan priadiar4, maaf nich
saya sich maksudkan tiang pancang nya dimasukkan kategori peralatan
apakah tidak boleh?
karna kan ada umur ekonomisnya- Originaly posted by pipi:
saya sich maksudkan tiang pancang nya dimasukkan kategori peralatan
apakah tidak boleh?ini berhubungan dengan pabrikasi rekan pipi..
tiang pancang adalah produk
kalo saya nangkap nya itu termasuk peralatan loh rekan2
- Originaly posted by pipi:
kalo saya nangkap nya itu termasuk peralatan loh rekan2
peralatan itu belum tentu barang modal donk rekan. seperti yang sudah dijelaskan mas pri. pengrtian barang modal yang bisa dilakukan pengajuan SKB itu adalah barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak.
tiang pancangnya kan tidak menghasilan BKP bukan?