Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SURAT KETERANGAN PEMBEBASAN PPN

  • SURAT KETERANGAN PEMBEBASAN PPN

     Nastusya Nastusya updated 12 years ago 7 Members · 19 Posts
  • Nastusya Nastusya

    Member
    12 September 2012 at 10:41 am

    SIANG REKAN2 SEMUA
    MOHON BANTUANNYA
    DIPERATURAN MANA YA YANG MEMBAHAS MASALAH SURAT PEMBEBASAN PPN?
    TRIMS SEBELUM NYA ATAS BANTUANNYA

  • Nastusya Nastusya

    Member
    12 September 2012 at 10:41 am
  • tama2011

    Member
    12 September 2012 at 11:06 am

    Coba yang ini rekan

    KEP 234 TAHUN 2007 atau PP 31 TH2007

  • dedysidarta

    Member
    12 September 2012 at 11:37 am

    pembebasan ppn untuk apa dulu rekan pipi? untuk impor dan ekspor barang atau yang mana?

  • Nastusya Nastusya

    Member
    18 September 2012 at 2:02 pm

    trims rekan tama
    maaf rekan dedy, pembebasan atas pembelian barang berupa tiang pancang, usaha dibidang PLTU
    adakah rekan2 yang pernah menangani masalah SKB tiang pancang.
    kalo ada, mohon bantuannya, dasar untuk mendapatkan SKB nya
    trims

  • Nastusya Nastusya

    Member
    19 September 2012 at 3:27 pm

    siang rekan2
    adakah rekan2 yang mempunyai pengalaman tentang tiang pancang?trims

  • Fredy0819

    Member
    19 September 2012 at 3:34 pm

    Rekan Pipi, agar lebih umum, bisa diceritakan masalah / kesulitannya dimana .. mungkin rekan2 disini bisa lebih cepat membantu.. trims. 🙂

  • Nastusya Nastusya

    Member
    19 September 2012 at 3:41 pm

    trims rekan fredy sarannya
    jadi begini ceritanya
    perusahaan saya bergerak dibidang energi listrik yaitu PLTU
    itu termasuk kegiatan usaha yang strategis berdasarkan undang2
    hanya, pada waktu saya mendaftarkan SKB bebas PPN untuk tiang pancang, ditolak yang mana awalnya dikatakan bisa
    alasannya bahwa itu tidak termasuk dalam kategori ketentuan SKB ppn,
    menurut saya itu termasuk karena merupakan barang modal, dimana menurut undang-undang, barang modal adalah mesin dan peralatan yang terlepas atau terpasang
    maksud saya, adakah contoh kasus dari rekan2 yang bisa menjadi rekomendasi saya buat pihak pajak agar bisa dikeluarkan SKB. trims

  • priadiar4

    Member
    19 September 2012 at 3:46 pm
    Originaly posted by pipi:

    menurut saya itu termasuk karena merupakan barang modal, dimana menurut undang-undang, barang modal adalah mesin dan peralatan yang terlepas atau terpasang

    lebih lengkapnya

    Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak (harus menggunakan SKB). Tatacara permohonan SKB PPN untuk barang modal terdapat pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003.

    tiang pancang bukan termasuk, dibatasi oleh PABRIK

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008

  • Fredy0819

    Member
    19 September 2012 at 3:55 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dibatasi oleh PABRIK

    rekan Priadiar4, maksud dibatasi oleh pabrik itu apa ya ? 🙂 trims.

  • priadiar4

    Member
    19 September 2012 at 4:01 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan Priadiar4, maksud dibatasi oleh pabrik itu apa ya ? 🙂 trims.

    maksudnya padanan katanya,

    Originaly posted by priadiar4:

    Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik

    jangan dibaca sepotong-sepotong jadi

    barang modal berupa mesin dan peralatan, nanti merembet kemana-mana

  • Nastusya Nastusya

    Member
    19 September 2012 at 4:17 pm

    rekan priadiar4, maaf nich
    saya sich maksudkan tiang pancang nya dimasukkan kategori peralatan
    apakah tidak boleh?
    karna kan ada umur ekonomisnya

  • priadiar4

    Member
    19 September 2012 at 4:24 pm
    Originaly posted by pipi:

    saya sich maksudkan tiang pancang nya dimasukkan kategori peralatan
    apakah tidak boleh?

    ini berhubungan dengan pabrikasi rekan pipi..

    tiang pancang adalah produk

  • Nastusya Nastusya

    Member
    19 September 2012 at 4:26 pm

    kalo saya nangkap nya itu termasuk peralatan loh rekan2

  • bayem

    Member
    20 September 2012 at 10:19 am
    Originaly posted by pipi:

    kalo saya nangkap nya itu termasuk peralatan loh rekan2

    peralatan itu belum tentu barang modal donk rekan. seperti yang sudah dijelaskan mas pri. pengrtian barang modal yang bisa dilakukan pengajuan SKB itu adalah barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak.

    tiang pancangnya kan tidak menghasilan BKP bukan?

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now