Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Surat Keterangan Fiskal_lunas_hutang pajak

  • Surat Keterangan Fiskal_lunas_hutang pajak

     Rakhman19 updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Rakhman19

    Member
    6 May 2010 at 10:17 am

    minta informasi kepada rekan2…
    apakah Wajib Pajak harus melunasi hutang pajak terlebih dulu untuk memperoleh SKF?sedangkan dalam PER-69 tahun 2007 tidak disebutkan dalam syarat2 pengajuan SKF…akan tetapi dalam lampiran PER-69 mengenai Surat penolakan pemberian SKF tertera adanya poin "mempunyai tunggakan pajak tahun berjalan maupun ahun sebelumnya"
    terima kasih

  • Rakhman19

    Member
    6 May 2010 at 10:17 am
  • ferry07

    Member
    6 May 2010 at 10:23 am

    SKF tersebut menunjukkan bahwa si Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sudah benar dan lancar..

    maka sudah sepantasnya si Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak agar memeproleh SKF tersebut

  • Rakhman19

    Member
    6 May 2010 at 10:43 am
    Originaly posted by ferry07:

    SKF tersebut menunjukkan bahwa si Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sudah benar dan lancar..

    maka sudah sepantasnya si Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak agar memeproleh SKF tersebut

    yang saya tanyakan apakah Wajib Pajak Harus melunasi tunggakan pajaknya dulu untuk memperoleh SKF?sedangkan di lampiran PER-69 surat penolakan SKF dapat diberikan apabila Wajib Pajak masih punya tunggakan pajak..
    kalau dilihat syarat pengajuan SKF tidak disebutkan bahwa Wajib Pajak harus melunasi hutang pajaknya…
    mohon penjelasan rekan-rekan^^

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now