Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Surat Keterangan Fiskal_lunas_hutang pajak
Surat Keterangan Fiskal_lunas_hutang pajak
minta informasi kepada rekan2…
apakah Wajib Pajak harus melunasi hutang pajak terlebih dulu untuk memperoleh SKF?sedangkan dalam PER-69 tahun 2007 tidak disebutkan dalam syarat2 pengajuan SKF…akan tetapi dalam lampiran PER-69 mengenai Surat penolakan pemberian SKF tertera adanya poin "mempunyai tunggakan pajak tahun berjalan maupun ahun sebelumnya"
terima kasihSKF tersebut menunjukkan bahwa si Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sudah benar dan lancar..
maka sudah sepantasnya si Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak agar memeproleh SKF tersebut
- Originaly posted by ferry07:
SKF tersebut menunjukkan bahwa si Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sudah benar dan lancar..
maka sudah sepantasnya si Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak agar memeproleh SKF tersebut
yang saya tanyakan apakah Wajib Pajak Harus melunasi tunggakan pajaknya dulu untuk memperoleh SKF?sedangkan di lampiran PER-69 surat penolakan SKF dapat diberikan apabila Wajib Pajak masih punya tunggakan pajak..
kalau dilihat syarat pengajuan SKF tidak disebutkan bahwa Wajib Pajak harus melunasi hutang pajaknya…
mohon penjelasan rekan-rekan^^